Postingan

Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 Uji Materiil UU 6/2023 UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Mengadili:  Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “menteri yang bertanggungjawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu menteri Tenaga Kerja”; Menyatakan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ker

PP 44/2024 tentang Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim

Dua hari sebelum purnatugas, pada tanggal 18 Oktober 2024 Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemerintah mengenai kenaikan gaji pokok dan tunjanga hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.  Kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim ini hanya berselang 9 hari pasca para hakim yang menamakan organisasinya sebagai Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan jabatan para hakim kepada DPR RI dan direspons Presiden terpilih Prabowo melalui telepon Wakil Ketua DPR RI 2024-2029 Sufmi Dasco Ahmad pada tanggal 8 Oktober 2024.  Berikut besaran gaji pokok dan tungangan hakim:  GAJI POKOK  Gaji Hakim Golongan III: Golongan III/a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200; Golongan III/b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800; Golongan III/c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500; Golongan III/d: Rp3.154.000 - Rp5.180.700;

Persyaratan dan Prosedur Pengesahan Peraturan Perusahaan

Persyaratan Pengesahan Peraturan Perusahaan 1. Surat permohonan Pengesahan PP (asli); 2. Naskah PP yang telah ditandatangani oleh pengusaha; 3. Surat pernyataan telah memiliki Struktur & Skala Upah bermaterai (Asli); 4. Bukti keanggotaan & pembayaran terakhir BPJS (ketenagakerjaan dan kesehatan); 5. SK Pengesahan dan Naskah PP yang telah habis masa berlakunya (apabila pembaruan); 6. Surat pernyataan saran pertimbangan dari Wakil Pekerja/Buruh dan/atau SP/SB di perusahaan bermaterai cukup (asli); 7. Surat Pernyataan (asli) belum terbentuk SP/SB di Perusahaan bermaterai cukup (apabila tidak ada SP/SB di perusahaan); 8. Surat persetujuan dari Pimpinan SP/SB di perusahaan yang menyatakan setuju dalam hal pengajuan pengesahan PP dan belum siap/mampu meningkatkan PP menjadi PKB (apabila sudah ada SP/SB di perusahaan); 9. Kesepakatan antara wakil pekerja dan pengusaha mengenai Perubahan (apabila perubahan/ Addendum).     Prosedur Pengesahan Peraturan Perusahaan

Terhadap Pekerja Indonesia di Kedutaan Asing Berlaku UU 13/2003

Surat   Edaran Mahlamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang   Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar   Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, bagian Perdata Khusus PHI menyatakan: “Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa dan memutus perselisihan pemutusan hubungan kerja antara tenaga kerja/pekerja/ pegawai/staf lokal dengan perwakilan Negara asing (Kedutaan Besar, Kuasa Usaha, dan lain-lain) yang ada di Indonesia karena Perwakilan Negara asing adalah pemberi kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 Undang-Undang   Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu terhadap perjanjian kerja yang dibuat perwakilan Negara asing dengan tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.” ;

Besar Simpanan Tapera Dalam PP 25/2020

Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP 25/2020) mengatur besaran simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai berikut: Pasal 15 (1) Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (2) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen). (3) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri. Klik: Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat

Alasan Resign (Mengundurkan Diri)

Berbagai alasan menjadi penyebab seorang karyawan mengundurkan diri (resign) dari pekerjaannya, antara lain: Pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Ingin melanjutkan mendidikan. Kemajuan karir yang tidak jelas. Kurangnya kesempatan untuk berkembang dan maju dalam karier. Mendirikan usaha sendiri (wiraswasta). Pindah tempat tinggal. Mempunyai serta mengasuh anak. Lingkungan kerja yang kurang mendukung atau tidak sehat. Ketidakpuasan dengan manajemen perusahaan. Kurangnya pengakuan atau apresiasi atas prestasi dan kontribusi. Ketidakseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi. Beban kerja yang berlebihan. Kebutuhan untuk mencari pekerjaan yang lebih sesuai dengan minat atau keahlian. Pergantian prioritas dalam hidup, seperti fokus pada keluarga, pendidikan, atau kesehatan. Kebijakan dan budaya perusahaan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pribadi. Masalah komunikasi atau konflik dengan atasan atau rekan kerja. Ketidakamanan pekerjaan atau kekhawatiran tentang masa

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

  PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201