Postingan

Putusan MA No. 4792 K/Pdt/2022 jo. Putusan PN Jaktim No. 441/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim : Gugatan Tanpa Uraikan Batas-batas Tanah Dapat Dibenarkan

Putusan MA Nomor 4792 K/Pdt/2022 tanggal 31 Agustus 2023 membenarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 441/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim yang menyatakan eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan penggugat kabur karena letak dan batas-batas tanah objek sengketa tidak diuraikan dalam surat gugatan haruslah ditolak karena batas-batas tanah sudah cukup jelas termuat dalam sertipikat SHGB. Padahal jika dilihat dalam sertipikat tidak terdapat batas-batas tanah dengan siapa atau apa. Dalam sertipikat hanya dicantumkan denah tanah.  

Putusan MA Nomor 2626 K/Pdt/2019 : Gugatan Tanpa Sebut Batas Tanah Tidak Dapat Diterima/NO

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2626 K/Pdt/2019, tanggal 7 Oktober 2019, pada intinya menyatakan gugatan yang tidak menyebutkan batas-batas objek sengketa dalam surat gugatan, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard)  karena kabur  (obscuur).  Karena meskipun sudah ada Sertipikat tetapi Sertipikat bukan menunjukkan bukti batas-batas tanah tetapi hanya bukti kepemilikan.

Kontradiksi Putusan MA Nomor 2626 K/Pdt/2019 dan Nomor 4792 K/Pdt/2022 jo. 441/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2626 K/Pdt/2019, tanggal 7 Oktober 2019, pada intinya menyatakan gugatan yang tidak menyebutkan batas-batas objek sengketa dalam surat gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard) karena kabur (obscuur). Karena meskipun sudah ada sertipikat tanah seperti SHM atau SHGB tetapi sertipikat bukan menunjukkan bukti batas-batas tanah tetapi hanya bukti kepemilikan. Perkara ini diputus Majelis Hakim H. Hamdi, S.H., M.Hum sebagai Ketua serta Maria Anna Samiyati, S.H., M.H. dan Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota. Semula, baik Pengadilan Negeri Kudus dengan Putusan Nomor 2/Pdt.G/2018/PN KDS tanggal 21 Agustus 2018 maupun Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 490/Pdt/2018/PT Smg  tanggal 31 Januari 2019 menolak eksepsi tergugat. Artinya menurut Judex Facti , dalam hal ini Pengadilan Negeri Kudus dan Pengadilan Tinggi Semarang berpendapat bahwa walaupun luas tanah dan batas-batas tanah yang menj...

PP 68/2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Manfaat Pensiun, THT, dan JHT yang Dibayarkan Sekaligus

Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, mengatur sebagai berikut: Pasal 4 Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut: a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); c. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); d. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 5 Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari...

Saksi Tangguh Pengurus Serikat Pekerja di MK Membatalkan UU Tapera

Gambar
Keterangan Rahmat Saputra sebagai saksi dari perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024 dalam pengujian materiil UU Tapera ini disampaikan pada Rabu, 21 Mei 2025. Rahmat menyatakan tidak sanggup membayar iuran Tapera karena gaji masih kecil.  

Marsinah Pejuang Hak-hak Pekerja Dianugrahi Pahlawan Nasional

Gambar
Marsinah bersama 9 tokoh nasional lainnya antara lain Gusdur (Abdurrahman Wahid) dianugrahi menjadi Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 10 November 2025.

Sidang Ke-6 Pengujian UU P2SK (Khusus Dana Pensiun) Oleh Karyawan PT Freeport | Keterangan Menteri Ketenagakerjaan

Gambar
Sidang Ke-6 perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang digabung dengan perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ini dilaksanakan pada Selasa, 4 November 2025.  Sidang Ke-6 ini selain mendengar  keterangan Presiden terhadap perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono, juga mendengar keterangan Menteri Ketenagakerjaan selaku pihak pemberi keterangan yang disampaikan Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Aris Wahyudi. Keterangan Presiden yang diwakili Arief Wibisono dari Kemenkeu pada intinya menerangkan bahwa manfaat pensiun dari Dana Pensiun yang diatur dalam UU P2SK tidak ada kaitannya dengan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Sedangkan wakil Menaker Aris Wahyudi mengatakan program pensiun yang diatur dalam UU P2SK erat kaitannya deng...