Selain Karena Mengundurkan Diri dan Menjalani Proses Pidana Tidak Ada Daluarsa Untuk Gugatan PHK
Membaca Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk, tanggal 20 November 2024, antara Yhon Wirman Tungkir lawan PT Tribuana Antar Nusa maka dapat disimpulkan pengajuan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak mengenal daluarsa. Baca eksepsi Tergugat dan pertimbangan hukum Majelis Hakim di bawah ini. Eksepsi Tergugat (Perusahaan): Gugatan Penggugat Diajukan Setelah Lewatnya Tenggang Waktu Sebagaimana Dimaksud Dalam Ketentuan Peraturan Perundang undangan Yang Berlaku tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Bahwa sejak tahun 2017 Penggugat diberhentikan atau tidak dipekerjakan lagi secara sepihak oleh Tergugat (PT Tribuana Antar Nusa) sama sekali tidak ada pemberitahuan atau peringatan oleh Tergugat sedangkan Penggugat bekerja selama ini tidak merasa pernah melakukan kesalahan selama bekerja tiba-tiba diberhentikan begitu saja oleh Tergugat; Bahwa berdasarkan Gugatan a quo , Penggugat ...