Postingan

Putusan MA 888 K/Pdt.Sus-PHI/2023 : Kekurangan Upah Diberi 50%

  Putusan Mahkamah Agung Nomor 888 K/Pdt.Sus-PHI/2023, tanggal 9 Agustus 2023 antara PT SRIWIJAYA AIR sebagai Pemohon Kasasi/semula Tergugat melawan SUTAN SALAHUDDIN, S.St., S.H., sebagai Termohon Kasasi/semula Penggugat memberi kekurangan pembayaran upah 50%, sedangkan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial memberi 100%. Petitum gugatan Penggugat di Pengadilan   Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang sebagai berikut:   1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;   2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah melakukan pemotongan atau pengurangan upah atau gaji secara sepihak mulai dari bulan Juni 2020 sampai bulan Agustus 2022 sejumlah total Rp1.034.062.580,00 (satu miliar tiga puluh empat juta enam puluh dua ribu lima ratus delapan puluh rupiah) terhadap Penggugat merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah N...

Karyawan Staf Keuangan Uji Materi KUHP dan KUHAP (Baru) Karena Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Dua orang karyawan staf keuangan ajukan permohonan (“gugatan”) uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP. Permohonan terdaftar dengan perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025, dan sidang pendahuluan pertama (pembacaan pokok-pokok permohonan) telah diselenggarakan pada Jumat, 9 Januari 2026. Pengajuan permohonan yang diajukan Lina dan Sandra Paramita ini dilatarbelakangi dengan adanya tuduhan terhadap para karyawan melakukan penggelapan uang perusahaan oleh mantan Direktur Utama perusahaan tempatnya bekerja. Padahal semua transaksi keuangan dilakukan atas perintah atasannya, atau Direktur Utama, termasuk pembukaan rekening perusahaan yang dibuat atas nama karyawan -bukan atas nama perusahaan. Selain karena tu...

Pdf SK UMSP Sumatera Selatan Tahun 2026

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan tahun 2026 tanggal 19 Desember 2025 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025. Dalam keputusan tersebut Gubernur  Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMSP untuk sejumlah sektor usaha, yaitu: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Rp4.116.123; Pertambangan dan Penggalian Rp4.167.115; Industri Pengolahan Rp4.114.298; Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Rp4.143.870; Sektor Konstruksi Rp4.130.071; Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Rp4.110.356; Pengangkutan dan Pergudangan Rp4.147.400; Informasi dan Komunikasi Rp4.104.440; Aktivitas Penyewaan dan Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan:Rp 4.074.869;

Pdf SK UMP Sumatera Selatan Tahun 2026

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2026 tanggal 19 Desember 2025 melalui Keputusan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025. Dalam keputusan tersebut UMP Sumatera Selatan tahun 2026 sebesar Rp3.942.963, naik 7,10 persen dari UMP tahun 2025 sebesar Rp3.681.561.  

PP 49/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Setelah lama ditunggu, akhirnya pada tanggal 17 Desember 2025 Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Norma krusial dalam PP 49/2025 ini terdapat dalam Pasal 26 ayat (6) yang menetapkan  rentang nilai indeks tertentu ( α/alfa) 0,50 sampai dengan 0,90. Pasal 26 (1) Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah minimum setiap tahun. (2) Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. (3) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan α merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatika...

Saldo Jaminan Pensiun Tidak Boleh Menjadi Pengurang Hak Pesangon

Putusan MA Nomor 205 K/Pdt.Sus-PHI/2025, tanggal 12 Maret 2025   antara Ricky, S.E., lawan PT Sumber Rezeki Bersama pada intinya menyatakan Saldo Jaminan Pensiun (JP) tidak boleh menjadi pengurang uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK). Begini pertimbangan hukumnya: "- Bahwa pertimbangan Judex Facti hak-hak pensiun Penggugat yang dikurangkan dengan Saldo Jaminan Penggugat sebesar Rp 9.930.137,- adalah tidak tepat karena Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan adalah program wajib yang harus diikuti sebagaimana ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun; - Bahwa Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan bukanlah yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; - Bahwa hak-hak Penggugat yang Putus Hubungan Kerja k...

Putusan MA No. 4792 K/Pdt/2022 jo. Putusan PN Jaktim No. 441/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim : Gugatan Tanpa Uraikan Batas-batas Tanah Dapat Dibenarkan

Putusan MA Nomor 4792 K/Pdt/2022 tanggal 31 Agustus 2023 membenarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 441/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim yang menyatakan eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan penggugat kabur karena letak dan batas-batas tanah objek sengketa tidak diuraikan dalam surat gugatan haruslah ditolak karena batas-batas tanah sudah cukup jelas termuat dalam sertipikat SHGB. Padahal jika dilihat dalam sertipikat tidak terdapat batas-batas tanah dengan siapa atau apa. Dalam sertipikat hanya dicantumkan denah tanah.