Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 Uji Materiil UU 6/2023 UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Mengadili: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; Menyatakan frasa “ Pemerintah Pusat ” dalam Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “ menteri yang bertanggungjawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu menteri Tenaga Kerja ”; Menyatakan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta