Postingan

Karyawan PT Freeport Indonesia JR UU P2SK Khusus Aturan Pembayaran Manfaat Dana Pensiun

Gambar
Pada Rabu, 6 Agustus 2025, 3 orang karyawan PT Freeport Indonesia mengajukan gugatan atau permohonan pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). Dua norma dalam pasal/ayat ini memaksa karyawan menerima manfaat dana pensiun dari Dana Pensiun Freeport Indonesia dengan skema 20% dapat diambil sekaligus, sedangkan sisanya 80% diambil secara berkala selama 120 bulan atau 10 tahun (karena jumlah manfaat dana pensiun mereka di atas Rp500juta per orang). Untuk menguji norma ini ketiga orang pekerja sebagai para pemohon memberi kuasa kepada Harris Manalu, S.H., Saut Pangaribuan, S.H. M.H., Marjan Tusang, S.H., M.H., dan Dwi Sihol Marito Manalu, S.H.

Video Dokumenter Sidang PHI Bandung, 2013

Ketua Serikat Pekerja di PHK. Pengusaha digugat di PHI Bandung, 2013. Sidang kali ini pihak pengusaha tidak hadir. Pada sidang selanjutnya gugatan dikabulkan.

Dokumen Video Orasi Buruh Pasca Putusan PHI Bandung, 2013

Ketua Serikat Pekerja di PHK, gugatannya dikabulkan, orasi pun dilakukan.

Rugikan Buruh Freeport, UU P2SK Digugat ke MK

Gambar
PK FPE KSBSI PT Freeport berfoto bersama DPP FPE KSBSI dan Tim Kuasa Hukum usai mengajukan permohonan gugata uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 6 Agustus 2025. (Foto: Dokumen Media KSBSI) JAKARTA – Menjelang hari kemerdekaan Bangsa Indonesia ke 80 Tahun, Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) Komisariat PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan gugatan uji materiil pasal 161 ayat 2 dan pasal 164 ayat 2, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal sebagai UU P2SK. Dua pasal yang digugat itu adalah Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) yang pada intinya mengatur bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi buruh sebagai peserta, janda/duda, atau anak harus dilakukan secara berkala paling singkat selama 10 tahun atau 120 bulan, atau boleh dibayar sekaligus namun paling besar 20%, selebihnya 80% harus dibayar secara berkala paling singkat selama 10 tahun atau 120 bula...

Putusan Perdata Non Eksekutabel

Putusan yang non eksekutabel, antara lain:  1) Putusan bersifat declaratoir (pernyataan) dan constitutif.  2) Harta kekayaan termohon eksekusi tidak ada.  3) Barang yang menjadi obyek eksekusi berada di tangan pihak ketiga.  4) Eksekusi tidak dapat dijalankan terhadap penyewa.  5) Obyek yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batasnya.  6) Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebut dalam amar putusan.  7) Amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan karena obyek yang  akan dieksekusi musnah.  8) Tanah yang hendak dieksekusi berubah statusnya menjadi tanah negara.  9) Barang yang menjadi objek eksekusi berada di luar negeri. 10) Adanya putusan-putusan yang bertentangan satu dengan yang lain tentang obyek yang sama, dengan catatan harus dipelajari sejauh mana pertentangan putusan tersebut.  11) Amar putusan yang menyangkut identitas tidak sama dengan kenyataan di lapangan. Klik baca Keputusan Dirjen ...

Jenis-jenis Eksekusi Putusan Perdata

Jenis-jenis eksekusi meliputi: 1. Eksekusi putusan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang Eksekusi putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang (Pasal 196 HIR/Pasal 208 RBg). Putusan untuk membayar sejumlah uang, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, akan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik yang dikalahkan, yang sebelumnya harus disita (Pasal 200 HIR/Pasal 215 RBg). 2. Eksekusi putusan untuk melakukan suatu perbuatan (non pembayaran sejumlah uang) Eksekusi putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan dalam Pasal 225 HIR/259 Rbg mengatur bahwa jika Termohon eksekusi setelah 8 (delapan) hari diberikan aanmaning tetap tidak bersedia melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan maka atas permohonan dari Pemohon Eksekusi baik secara tertulis maupun lisan Ketua Pengadilan Negeri dapat mengubah diktum putusan mengenai perbuatan tertentu tersebut diganti dengan sejumlah uang. Perubahan tersebut dilakukan oleh Ketua Pe...

Alasan Permohonan Kasasi

Alasan permohonan kasasi:  Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.  Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung