Postingan

Word UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Gambar
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara; b. bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab; c. bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Undang-undang tentang Serikat P...

PERPPU 3/2000 tentang Perubahan Atas UU 11/1998 tentang Perubahan Berlakunya UU 25/1997

Gambar
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan merupakan UU kedua yang mengubah mulai berlaku UU 25/1997 yang seharusnya berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1998.  "Penundaan berlakunya undang-undang tersebut dimaksudkan untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan agar sesuai dan dapat mengakomodasi terhadap perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang telah melahirkan nilai-nilai baru dalam masyarakat.", demikian alasan penundaan yang tercantum dalam UU 11/1998 dan Perppu 3/2000.    

UU 11/1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan

UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan mengubah mulai keberlakuan UU 25/1997 tentang Ketenagakerjaan yang seharusnya mulai tanggal 1 Oktober 1998. Namun kemudian diubah lagi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya UU Nomor 25 Tahun 1997. "Penundaan berlakunya undang-undang tersebut dimaksudkan untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan terhadap UU Nomor 25 Tahun 1997 agar sesuai dan dapat mengakomodasi terhadap perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang telah melahirkan nilai-nilai baru dalam masyarakat.", demikian alasan penundaan yang tercantum dalam UU 11/1998 dan Perppu 3/2000.  

UU 25/1997 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan disahkan Presiden Soeharto dan dinyatakan berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1998. Namun kemudian keberlakuannya diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian keberlakuannya diubah lagi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan. "Penundaan berlakunya undang-undang tersebut dimaksudkan untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan agar sesuai dan dapat mengakomodasi terhadap perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang telah melahirkan nilai-nilai baru dalam masyarakat.", demikian alasan penundaan yang tercantum dalam UU 11/1998 dan Perppu 3/2000.

Word UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Gambar
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 2 TAHUN 2004  TENTANG  PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. Bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; b. Bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah; c. Bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan...