Putusan MA 888 K/Pdt.Sus-PHI/2023 : Kekurangan Upah Diberi 50%
Putusan Mahkamah Agung Nomor 888 K/Pdt.Sus-PHI/2023, tanggal 9 Agustus 2023 antara PT SRIWIJAYA AIR sebagai Pemohon Kasasi/semula Tergugat melawan SUTAN SALAHUDDIN, S.St., S.H., sebagai Termohon Kasasi/semula Penggugat memberi kekurangan pembayaran upah 50%, sedangkan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial memberi 100%. Petitum gugatan Penggugat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah melakukan pemotongan atau pengurangan upah atau gaji secara sepihak mulai dari bulan Juni 2020 sampai bulan Agustus 2022 sejumlah total Rp1.034.062.580,00 (satu miliar tiga puluh empat juta enam puluh dua ribu lima ratus delapan puluh rupiah) terhadap Penggugat merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah N...