Putusan MA No. 4792 K/Pdt/2022 jo. Putusan PN Jaktim No. 441/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim : Gugatan Tanpa Uraikan Batas-batas Tanah Dapat Dibenarkan
Putusan MA Nomor 4792 K/Pdt/2022 tanggal 31 Agustus 2023 membenarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 441/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim yang menyatakan eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan penggugat kabur karena letak dan batas-batas tanah objek sengketa tidak diuraikan dalam surat gugatan haruslah ditolak karena batas-batas tanah sudah cukup jelas termuat dalam sertipikat SHGB. Padahal jika dilihat dalam sertipikat tidak terdapat batas-batas tanah dengan siapa atau apa. Dalam sertipikat hanya dicantumkan denah tanah.