Postingan

Selain Karena Mengundurkan Diri dan Menjalani Proses Pidana Tidak Ada Daluarsa Untuk Gugatan PHK

Membaca Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk, tanggal 20 November 2024, antara Yhon Wirman Tungkir lawan PT Tribuana Antar Nusa maka dapat disimpulkan pengajuan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak mengenal daluarsa. Baca eksepsi Tergugat dan pertimbangan hukum Majelis Hakim di bawah ini. Eksepsi Tergugat (Perusahaan): Gugatan Penggugat Diajukan Setelah Lewatnya Tenggang Waktu Sebagaimana Dimaksud Dalam Ketentuan Peraturan Perundang undangan Yang Berlaku tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial  Bahwa sejak tahun 2017 Penggugat diberhentikan atau tidak dipekerjakan lagi secara sepihak oleh Tergugat (PT Tribuana Antar Nusa) sama sekali tidak ada pemberitahuan atau peringatan oleh Tergugat sedangkan Penggugat bekerja selama ini tidak merasa pernah melakukan kesalahan selama bekerja tiba-tiba diberhentikan begitu saja oleh Tergugat; Bahwa berdasarkan Gugatan a quo , Penggugat ...

Contoh Surat Kuasa Tergugat (Perusahaan) di PHI

Kop Surat PT ......................... ======================== SURAT KUASA   Yang bertanda tangan di bawah ini: PT DUNIA CEMERLANG , berkedudukan dan beralamat di Jl. ……………Blok D-3, Kawasan ……….., Kel. …………, Kec. ………….., Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh MARIA LENA , pemilik Nomor Induk Kependudukan: ------------------------, selaku Direktur Utama, selanjutnya disebut  Pemberi Kuasa ; Dalam hal ini memilih domisili hukum pada alamat Kuasanya tersebut di bawah ini, dengan ini memberikan kuasa kepada: REMBULAN, S.H. MALAM, S.H. Para Advokat pada Law Office RM & Partner , beralamat di Jl. ……, No. 100, Kel. …….., Kec. ……., Jakarta Timur, HP …..., e-Mail: …… , bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, selanjutnya disebut  Penerima Kuasa ;   KHUSUS Untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa sebagai Tergugat dalam perkara Nomor 1500/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst antara Juanita sebagai Penggugat lawan PT Dunia Cemerlang (Pemb...

UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (Sebelum Perubahan)

Pasal 1 UU 13/2003:  Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:  1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.  2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.  3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. ... 15. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan , upah , dan perintah .  

Video Sidang II JR UU P2SK Khusus Pembayaran Manfaat Dana Pensiun Karyawan Skema 20% : 80%

Gambar
Sistem pembayaran manfaat pensiun yang diatur dalam UU P2SK (UU 4/2023) pada Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) dengan skema 20% sekaligus dan 80% secara berkala (paling cepat selama 10 tahun) digugat karyawan PT Freeport Indonesia sebagai peserta dana pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia di Mahkamah Konstitusi. Sidang pendahuluan kedua (II) dengan agenda pembacaan pokok-pokok perbaikan permohon/gugatan dilangsungkan pada Kamis, 4 September 2025.

Video Sidang I JR UU P2SK Khusus Pembayaran Manfaat Dana Pensiun Karyawan Skema 20% : 80%

Gambar
Sistem pembayaran manfaat pensiun yang diatur dalam UU P2SK (UU 4/2023) pada Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) dengan skema 20% sekaligus dan 80% secara berkala (paling cepat selama 10 tahun) digugat karyawan PT Freeport Indonesia sebagai peserta dana pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia di Mahkamah Konstitusi. Sidang pendahuluan pertama (I) dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohon/gugatan dilangsungkan pada Jumat, 22 Agustus 2025.

UUD 1945 Sebelum Perubahan

Pasal 1 UUD NRI 1945: (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang­ Undang Dasar. ***) (3) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)

UUD 1945 Dalam Satu Naskah

Pasal 27 UUD NRI 1945: (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-­tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. **) Pasal 28D UUD 1945: (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum . **) (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **) (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **) (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)