Permenaker 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya
Ini 6 jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau dioutsourcingkan menurut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang berlaku sejak tanggal 30 April 2026, yaitu: a. layanan kebersihan; b. penyediaan makanan dan minuman; c. pengamanan; d. penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh; e. layanan penunjang operasional; dan f. pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. [lihat Pasal 3 ayat (2)]