Postingan

Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., Hakim Konstitusi Baru Menggantikan Anwar Usman

Gambar
Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H.,  mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden  Prabowo Subianto, Jumat, 10 April 2026 di Istana Negara, Jakarta.  Pengucapan sumpah ini disaksikan rekan-rekannya sesama Hakim Konstitusi seperti Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P Foekh, dan Adies Kadir. Pengangkatan Liliek sebagai Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung. Liliek menggantikan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun pada 6 April 2026, dimana Anwar Usman juga menduduki jabatan Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung. Liliek Prisbawono Adi merupakan lulusan Sarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia pada 1992. Ia menempuh pendidikan S2 Bidang Hukum Bisnis di Universitas Padjajaran Bandung yang diselesaikannya pada tahun 2013. Kemudian melanjutkan pendidikan doktoral bidang hukum...

Buku "Pelanggaran Kebebasan Berserikat Di Era Reformasi", 2005

Buku " Pelanggaran Kebebasan Berserikat Di Era Reformasi " ini merupakan hasil kajian Tim KSBSI untuk Kebebasan Berserikat atas berbagai dugaan pelanggaran kebebasan berserikat pada perusahaan di Indonesia sampai tahun 2005. Dari berbagai pengaduan dari jajaran kepengurusan KSBSI di daerah disimpulkan terjadi pelanggaran kebebasan berserikat bagi buruh di 45 perusahaan, dengan jumlah korban 1.418 orang di 12 provinsi.  Pelanggaran dilakukan dengan cara-cara mutasi, demosi, kriminalisasi, mendirikan serikat buruh tandingan, sampai dengan PHK, dan kekerasan. Pelanggaran dilakukan oleh Pemerintah, pengusaha, Polisi dan TNI, organisasi kepemudaan dan preman, masyarakat adat, dan bahkan serikat pekerja lain.

Pemecatan Tanpa Wawancara Terlebih Dahulu Dalam Praktik Pengadilan Perburuhan Brussels

26. Brussels Labour Court, 20th Chamber, D.D. vs SA Vanduc-Topfilm, 20 Februari 1992, Roll No. 79-759/91 Subyek: pemecatan Peranan hukum internasional: penetapan yurisprudensi berdasarkan hukum internasional Jenis instrumen yang digunakan: perjanjian-perjanjian internasional yang tidak diratifikasi 104 (Konvensi ILO No. 158 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, 1982). Pemecatan tanpa wawancara terlebih dahulu/ Kesenjangan dalam legislasi domestik/ Rujukan pada Konvensi ILO No. 158 untuk menetapkan prinsip yurisprudensi yang menegaskan hak pekerja untuk wawancara terlebih dahulu. Seorang pekerja telah dipecat atas kesalahan berat. Pengusaha menuduhnya melakukan kesalahan dalam pekerjaannya. Dalam mengajukan kasus pemecatan kepada Pengadilan Perburuhan, pekerja tersebut mengaku bahwa dia tidak mendapatkan kesempatan bersidang guna menjawab tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam keadaan kekosongan ketentuan dalam hukum Belgia yang mensyaratkan pekerja diwawancara sebelum pemeca...

Situasi Perang, Pemerintah Iran Naikkan Upah Minimum Lebih Dari 60 Persen dan Tunjangan Perumahan serta Tunjangan Anak

Di tengah perang, Iran umumkan kenaikan upah minimum lebih dari 60 Persen dari sebelumnya sebesar 103 juta rial atau sekitar Rp 1,3 juta menjadi 166 juta rial atau setara Rp 2,1 juta. Pengumuman kenaikan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ahmad Midari pada Minggu, 15 Maret 2026. Mengutip dari berbagai media, Menteri Ketenagakerjaan mengatakan kenaikan tersebut bertujuan untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup karena negara tersebut menghadapi inflasi dan tekanan ekonomi akibat perang. Selain kenaikan upah minimum, Pemerintah Iran juga menyetujui kenaikan tunjangan perumahan dari 900.000 toman (sekitar $7) menjadi 3 juta toman (sekitar $23) dan tunjangan anak dari 1 juta toman ($7–8) menjadi 1,6 juta toman ($12). The Straits Times mengutip situs pemantauan Bonbast, mata uang Iran diperdagangkan sekitar 1,47 juta rial terhadap dolar AS.

Pengusaha Uji Norma Upah Proses di Mahkamah Konstitusi

Pengusaha PT Tiga Cipta Pariwara mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 157A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“ UU 6/2023 ”) sebagaimana ayat (3) telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.  Pengusaha selaku Pemohon mendalilkan tidak adil dan kesulitan membayar upah proses sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Menurut Pemohon besaran upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dibedakan atau tidak diterapkan sama rata terhadap semua perusahaan, baik yang melakukan PHK karena merugi, likuidasi, atau alasan lainnya. Misalnya Pemohon telah mengalami kerugia...

Daftar Nama-nama Calon Hakim Ad-Hoc PHI 2025/2026

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Panitia Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2025 melalui surat pengumuman tertanggal 17 November 2025 Nomor: R-M/201/HI.04.02/XI/2025 telah mengumumkan nama-nama 318 orang Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang memenuhi syarat administrasi (207 orang unsur SP/SB dan 111 unsur Apindo/Kadin). Kemudian Mahkamah Agung melalui Panitia Seleksi melakukan  Test Tertulis tanggal 5 Februari 2026 dan tanggal 6 Maret 2026 diumumkan nama-nama 156 orang calon yang dinyatakan lulus Test Tertulis. Ini nama-nama Calon Hakim Ad Hoc PHI dan nama organisasi dari Unsur Pekerja/Buruh yang Lulus Seleksi Administrasi: A. Kelik Subyantoro, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia AGN; Abdi Munawar Daeng Mangagang, Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit; Abdul Akbar, Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit; Abdul Rohman, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia; Achmad Ami...

BPJS Ketenagakerjaan Investasi Saham di 34 Perusahaan

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merilis saham-saham pilihan investasi BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) per tanggal 27 Februari 2026. Dalam rilisnya, per Desember 2025, BPJamsostek berhasil menerima iuran Rp 113,5 Triliun dengan pembayaran manfaat klaim Rp 68,24 triliun. Di 2026, BPJS Ketenagakerjaan memperkirakan penerimaan iuran sebesar Rp 118 triliun dengan klaim dibayar diramal meningkat ke Rp 78,4 Triliun. Dalam laporan KSEI, tercatat DJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua dan DJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Pensiun menggenggam sejumlah saham. Berikut daftar saham-saham investasi BPJamsostek berdasarkan laporan KSEI: 1. PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI) 2. PT Astra International Tbk. (ASII) 3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) 4. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) 5. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) 6. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) 7. PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) 8. PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. (CPIN) ...