Putusan MK 167/PUU-XXIV/2026 Ultimatum Presiden dan DPR Terkait UU Cipta Kerja
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 167/PUU-XXIV/2026, 17 Juni 2026 menegaskan, jika sampai tanggal 31 Oktober 2026 Klaster Ketenagakerjaan tidak dikeluarkan dari UU Cipta Kerja (UU 6/2023) maka konsekuensi yuridisnya akan berlaku undang-undang ketenagakerjaan yang lama, in casu UU 13/2003 dan putusan-putusan MK terkait dengan ketenagakerjaan. Begini bunyi pertimbangan hukum Putusan Nomor 167/PUU-XXIV/2026 dalam halaman 37, "..., Mahkamah perlu menegaskan kembali berkenaan dengan pengaturan kluster ketenagakerjaan dalam Lampiran UU 6/2023 yang harus dipisah dan dibentuk dengan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri, agar berbagai persoalan ketidaksinkronan dan ketidakharmonisan pengaturan ketenagakerjaan dapat ditata ulang dan dirumuskan secara lebih komprehensif dalam tenggang waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2024. Artinya, batas waktu s...