Postingan

Sidang IX JR UU P2SK (Khusus Aturan Dana Pensiun): Ahli Pemerintah

Gambar
Mahkamah Konsitusi kembali menggelar sidang ke-9 pengujian Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 (UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan= UU P2SK) pada hari Senin, 15 Desember 2025.  Dalam sidang ini MK mendengar keterangan 1 orang ahli Aktuaria Steven Tanner yang dihadirkan Presiden/Pemerintah dalam perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025.  Ahli Steven Tanner dalam keterangannya banyak tidak relevan dengan pokok persoalan. Bahkan ahli sangat keteteran menjawab pertanyaan para hakim dan para pemohon dalam perkara Nomor 139 dan 164/PUU-XXIII/2025 (FSP KEP SPSI dan FPE KSBSI). Dalam perkara ini Presiden/Pemerintah hanya mengajukan 1 orang ahli tanpa mengajukan saksi. Demikian juga DPR RI dalam perkara ini tidak mengajukan ahli dan saksi. Setelah sidang ke-9 ini para pihak akan mengajukan kesimpulan pada tanggal 23 Desember 2025 tanpa sidang. Dan selanjutnya menunggu panggilan sidang untuk pengucapan putusan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.  

Sidang VIII JR UU P2SK (Khusus Aturan Dana Pensiun) : Ahli Pemohon 164/2025

Gambar
Mahkamah Konsitusi kembali menggelar sidang ke-8 pengujian Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 (UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan/UU P2SK) pada Senin, 1 Desember 2025. Dalam sidang ini MK mendengar keterangan 2 orang ahli yang dihadirkan para Pemohon dalam perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 (FSP KEP KSPSI AGN) yaitu Prof. Dr. Hasbullah Thabrany dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia dan Prof. H. Toto Tohir, S.H., M.H., sebagai ahli perdata dari Unisba Bandung.

Sidang VII JR UU P2SK (Khusus Aturan Dana Pensiun): Ahli Pemohon 139/2025

Gambar
Mahkamah Konsitusi kembali menggelar sidang ke-7 pengujian Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 (UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan= UU P2SK) pada hari Senin, 17 November 2025.  Dalam sidang ini MK mendengar keterangan 2 orang ahli dan 2 orang saksi yang dihadirkan para Pemohon dalam perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh 4 orang karyawan PT Freeport Indonesia.  Ahli Maruarar Siahaan sebagai ahli hukum konstitusi dan hak asasi manusia dan ahli Timbul Siregar sebagai ahli jaminan sosial dan ketenagakerjaan serta saksi Abraham Tandi Datu yang sampai saat ini masih bekerja di PT Freeport Indonesia dan saksi Rainot Hutabarat Hutabarat sebagai pensiunan PT Freeport Indonesia tahun 2015 yang ketika memasuki usia pensiun menerima manfaat pensiun secara sekaligus 100% dari Dana Pensiun Freeport Indonesia sangat memperkuat dalil-dalil para Pemohon dalam permohonan atau gugatannya.  

Sidang V JR UU P2SK (Dana Pensiun)

Gambar
Sidang ke-5 pengujian materiil UU P2SK khusus mengenai pasal-pasal Dana Pensiun yang diajukan oleh Karyawan PT Freeport Indonesia ini ditunda karena Kemnaker belum siap mengajukan keterangannya. Sidang ke-5 ini dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025 untuk perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan digabung persidangannya dengan perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang objek permohonannya sama.  Harusnya dalam sidang ke-5 ini Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan keterangan dalam posisinya sebagai Pemberi Keterangan. Keterangan Kemnaker ini diperlukan untuk menjawab dalil pemohon dalam perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025, apakah program pensiun benar sebagai pengganti atau pengurang uang pesangon, upmk dan uph sebagaimana yang didalilkan para pemohon dalam perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025? 

Nama-nama Dewas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Periode 2026-2031

Gambar
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui/mengesahkan nama-nama Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan dan Dewas BPJS Kesehatan Periode 2026-2032 pada hari ini, Selasa,10 Februari 2026. Nama-nama yang disetujui setelah dinyatakan lulus dalam berbagai tahapan seleksi, mulai seleksi administrasi, kompetensi, kesehatan, dan terakhir fit and propertest. Berikut 5 Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031:  Dedi Hardianto (Pekerja); Ujang Romli (Pekerja); Abdurrakhman Lahabato (Pemberi Kerja); Sumarjono Saragih (Pemberi Kerja); Alif Noeriyanto Rahman (Tokoh Masyarakat). Nama-nama Anggota Dewas BPJS Kesehatan Periode 2026-2031: Afif Johan (unsur pekerja); Stefanus Adrianto Pasak (unsur pekerja); Paulus Agung Pambudi (unsur pemberi kerja); Sunarto (unsur pemberi kerja); Lula Kamal (unsur tokoh masyarakat).

SEMA 1/2026 Tentang Mekanisme Keadilan Restoratif

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, dalam Lampiran angka III, angka 2, huruf b mengatur: MEKANISME KEADILAN RESTORATIF (MKR): o Permohonan Penetapan atas penghentian penyidikan/penuntutan berdasarkan MKR diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai daerah hukum. o Tindak pidana yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun penjara, dapat dilaksanakan MKR dan tidak dikecualikan dari pelaksanaan MKR. o Penghentian penyidikan/penuntutan berdasarkan MKR yang telah disahkan dengan penetapan ketua pengadilan negeri tidak dapat diajukan praperadilan. 1) MKR PADA TINGKAT PENYIDIKAN a) Surat perintah penghentian penyidikan dimintakan Penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. b) Penetapan ketua pengadilan negeri dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima. c) Permohonan Penetapan dilampiri paling sedikit: 1. surat kesepakata...

Putusan MA 448/2014 : Gugatan Harus Diajukan di PHI Wilayah Tempat Pekerja Bekerja

Putusan Mahkamah Agung Nomor 446 K/Pdt.Sus-PHI/2014, tanggal 9 September 2014, antara   Scott Paul Hutchison melawan PT Indo Tambangraya Megah, Tbk, memberi kaidah hukum bahwa gugatan perselisihan hubungan industrial wajib diajukan di Pengadilan Hubungan Indusrial di wilayah tempat pekerja/buruh bekerja. Demikian pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 446 K/Pdt.Sus-PHI/2014:  “ Bahwa Judex Facti dalam hal ini Pengadailan Hubungan Industrial pada Pengadilan   Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat, karena tempat Pekerja/Penggugat bekerja berada pada perusahaan di Bontang Kalimantan Timur, sehingga yang mempunyai kewenangan memeriksa/mengadili dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda sesuai ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 sebagaimana telah dipertimbangan dan diputus sesuai amar Pengadilan Hubungan Industrial a quo...