Permenaker 11/2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan ini mengatur mengenai kewenangan pengawasan, tahapan pengawasan, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengawasan ketenagakerjaan. Permenaker 11/2026 ini berlaku sejak 3 Juli 2026. Tahapan pengawasan yang dilakukan melalui: a. preventif edukatif; b. tindakan nonyustisial; dan c. represif yustisial; Perencanaan yang terdiri atas: a. rencana kerja unit kerja Pengawasan Ketenagakerjaan; dan b. rencana kerja Pengawas Ketenagakerjaan; Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan melalui kegiatan: a. Pembinaan; b. Pemeriksaan; c. Pengujian; d. Penyidikan; dan/atau e. Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan; Pelaporan Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. laporan Pengawas Ketenagakerjaan; dan b. laporan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan Permenaker 11/2026 ini mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan...