Standar Norma No. 5/2021 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi oleh KOMNASHAM
Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia antara lain Universal : DUHAM di Pasal 1 menyatakan “semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”; Ketetapan (TAP) MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, pada: a. bagian Menimbang, huruf (c) menyatakan “bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berbagai instrument internasional lainnya mengenai hak asasi manusia; b. bagian Landasan, angka 1 disebutkan “Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”;