Postingan

Permenaker 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya

Gambar
Ini 6 jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau dioutsourcingkan menurut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang berlaku sejak tanggal 30 April 2026, yaitu: a. layanan kebersihan; b. penyediaan makanan dan minuman; c. pengamanan; d. penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh; e. layanan penunjang operasional; dan f. pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. [lihat Pasal 3 ayat (2)]

Daftar Nama-Nama Hakim Ad-Hoc PHI 2026 Lulus Seleksi Profile Assessment dan Wawancara

Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc PHI Tahun 2026, tanggal 13 April 2026 mengumumkan hasil ujian Profile Assessment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2026 yang diselenggarakan pada tanggal 6 April 2026 sampai dengan 10 April 2026 sebanyak 81 orang, sebagai berikut:.

Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., Hakim Konstitusi Baru Menggantikan Anwar Usman

Gambar
Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H.,  mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden  Prabowo Subianto, Jumat, 10 April 2026 di Istana Negara, Jakarta.  Pengucapan sumpah ini disaksikan rekan-rekannya sesama Hakim Konstitusi seperti Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P Foekh, dan Adies Kadir. Pengangkatan Liliek sebagai Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung. Liliek menggantikan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun pada 6 April 2026, dimana Anwar Usman juga menduduki jabatan Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung. Liliek Prisbawono Adi merupakan lulusan Sarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia pada 1992. Ia menempuh pendidikan S2 Bidang Hukum Bisnis di Universitas Padjajaran Bandung yang diselesaikannya pada tahun 2013. Kemudian melanjutkan pendidikan doktoral bidang hukum...

Buku "Pelanggaran Kebebasan Berserikat Di Era Reformasi", 2005

Buku " Pelanggaran Kebebasan Berserikat Di Era Reformasi " ini merupakan hasil kajian Tim KSBSI untuk Kebebasan Berserikat atas berbagai dugaan pelanggaran kebebasan berserikat pada perusahaan di Indonesia sampai tahun 2005. Dari berbagai pengaduan dari jajaran kepengurusan KSBSI di daerah disimpulkan terjadi pelanggaran kebebasan berserikat bagi buruh di 45 perusahaan, dengan jumlah korban 1.418 orang di 12 provinsi.  Pelanggaran dilakukan dengan cara-cara mutasi, demosi, kriminalisasi, mendirikan serikat buruh tandingan, sampai dengan PHK, dan kekerasan. Pelanggaran dilakukan oleh Pemerintah, pengusaha, Polisi dan TNI, organisasi kepemudaan dan preman, masyarakat adat, dan bahkan serikat pekerja lain.

Pemecatan Tanpa Wawancara Terlebih Dahulu Dalam Praktik Pengadilan Perburuhan Brussels

26. Brussels Labour Court, 20th Chamber, D.D. vs SA Vanduc-Topfilm, 20 Februari 1992, Roll No. 79-759/91 Subyek: pemecatan Peranan hukum internasional: penetapan yurisprudensi berdasarkan hukum internasional Jenis instrumen yang digunakan: perjanjian-perjanjian internasional yang tidak diratifikasi 104 (Konvensi ILO No. 158 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, 1982). Pemecatan tanpa wawancara terlebih dahulu/ Kesenjangan dalam legislasi domestik/ Rujukan pada Konvensi ILO No. 158 untuk menetapkan prinsip yurisprudensi yang menegaskan hak pekerja untuk wawancara terlebih dahulu. Seorang pekerja telah dipecat atas kesalahan berat. Pengusaha menuduhnya melakukan kesalahan dalam pekerjaannya. Dalam mengajukan kasus pemecatan kepada Pengadilan Perburuhan, pekerja tersebut mengaku bahwa dia tidak mendapatkan kesempatan bersidang guna menjawab tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam keadaan kekosongan ketentuan dalam hukum Belgia yang mensyaratkan pekerja diwawancara sebelum pemeca...

Situasi Perang, Pemerintah Iran Naikkan Upah Minimum Lebih Dari 60 Persen dan Tunjangan Perumahan serta Tunjangan Anak

Di tengah perang, Iran umumkan kenaikan upah minimum lebih dari 60 Persen dari sebelumnya sebesar 103 juta rial atau sekitar Rp 1,3 juta menjadi 166 juta rial atau setara Rp 2,1 juta. Pengumuman kenaikan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ahmad Midari pada Minggu, 15 Maret 2026. Mengutip dari berbagai media, Menteri Ketenagakerjaan mengatakan kenaikan tersebut bertujuan untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup karena negara tersebut menghadapi inflasi dan tekanan ekonomi akibat perang. Selain kenaikan upah minimum, Pemerintah Iran juga menyetujui kenaikan tunjangan perumahan dari 900.000 toman (sekitar $7) menjadi 3 juta toman (sekitar $23) dan tunjangan anak dari 1 juta toman ($7–8) menjadi 1,6 juta toman ($12). The Straits Times mengutip situs pemantauan Bonbast, mata uang Iran diperdagangkan sekitar 1,47 juta rial terhadap dolar AS.

Pengusaha Uji Norma Upah Proses di Mahkamah Konstitusi

Pengusaha PT Tiga Cipta Pariwara mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 157A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“ UU 6/2023 ”) sebagaimana ayat (3) telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.  Pengusaha selaku Pemohon mendalilkan tidak adil dan kesulitan membayar upah proses sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Menurut Pemohon besaran upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dibedakan atau tidak diterapkan sama rata terhadap semua perusahaan, baik yang melakukan PHK karena merugi, likuidasi, atau alasan lainnya. Misalnya Pemohon telah mengalami kerugia...