Putusan 182 K/Pdt.Sus-PHI/2022 : Hubungan Kerja Pekerja Beralih ke Pemberi Kerja
P utusan Mahkamah Agung Nomor 182 K/Pdt.Sus-PHI/2022, tanggal 17 Maret 2022 ini membenarkan dan menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 164/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Plg , tanggal tanggal 21 Januari 2021 antara JHONSON ARIFIN sebagai Penggugat melawan 1. PT SEMEN BATURAJA (PERSERO) Tbk sebagai Tergugat I, 2. PT ESBE YASA PRATAMA sebagai Tergugat II yang mengalihkan hubungan kerja Penggugat/Pekerja dari Tergugat II kepada Tergugat I; Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 182 K/Pdt.Sus-PHI/2022 memberi pertimbangan hukum sebagai berikut: "- Bahwa Judex Facti telah memberi pertimbangan yang cukup dengan mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan; - Bahwa Judex Facti telah benar mempertimbangkan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II beralih ke pada Tergugat I, karena penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari Tergugat II kepada Tergugat I dilakukan sebelum Te...