Postingan

Pekerja Uji UU Kepailitan, 7 Tahun Setelah PHK Karena Pailit Belum Jelas Nasib Pembayaran Pesangon oleh Kurator

Agus Sujono dan Kodri Bin Hasanuddin mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (UU 37/2004) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang teregisterasi dalam perkara Nomor 74/PUU-XXIV/22026 tanggal 19 Februari 2026. Keduanya merupakan mantan karyawan PT Radiance yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan tempatnya bekerja dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sedangkan upah dan pesangon belum dibayarkan sampai sekarang (27/2/2026).  Dalam sidang Pendahuluan Pertama (agenda penyampaian pokok-pokok permohonan) diselenggarakan pada Jumat, 27 Februari 2026 para Pemohon menyatakan pasal yang diuji dalam permohonan ini tidak memberikan informasi keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator yang memiliki tugas mengurus harta pailit perusahaan. Sebab, dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 hanya menyebutkan, " Kurator harus menya...

Penggugat Yang Berwenang Untuk Menentukan Siapa-siapa Yang Digugat

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1022 K/Pdt/2006 tanggal 13 Desember 2006,  memberi kaidah hukum bahwa sesuai dengan yurisprudensi Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang digugat . Demikian pertimbangan hukum selengkapnya dari Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, yakni Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, S.H., M.S. dan I Made Tara, S.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota:  “ - Bahwa Pengadilan Tinggi Irian Jaya di Jayapura membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura karena menganggap bahwa Negara harus digugat, hal ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena sesuai dengan Yurisprudensi bahwa Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang digugat (putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 16 Juni 1971 No.305 K/Sip/1971); - Bahwa selain dari pada itu Negara tidak merugikan kepentingan Pemohon Kasasi/Penggugat, karena yang dianggap merugikan dari Pemohon Kasasi/Penggugat ad...

Permohonan JR No. 51/PUU-XXIV/2026 Pengujian Pasal 62 UU 13/2003 Ganti Rugi Upah PKWT

Gambar
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang berbunyi, " Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja ." diminta Pemohon dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Permohonan Pemohon teregister dalam perkara Nomor 51/PUU-XXIV/2026. Sidang pendahuluan pertama perkara ini dilaksanakan tanggal 10 Februari 2026. Menurut Pemohon norma ini tidak perlu diatur dalam Undang-Undang, tapi cukup disepakati dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Permohonan JR No. 60/PUU-XXIV/2026 Pasal 81 UU PPHI Kewenangan Relatif PHI

Gambar
Dodi Saputra, seorang pekerja bidang Security (Satpam) pada perusahaan outsourcing, mengajukan permohonan uji materiil Pasal 81 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang berbunyi, " Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja ." ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diregister dalam perkara Nomor 60/PUU-XXIV/2026. Pemohon meminta   frasa " meliputi tempat pekerja/buruh bekerja " diperluas menjadi " meliputi tempat pekerja/buruh bekerja atau meliputi tempat tinggal pekerja/buruh ". Pemohon meminta gugatan PHK dapat diajukan di PHI tempat tinggal Pemohon, yaitu PHI Bandung karena Pemohon bertempat tinggal di Bandung, tidak harus diajukan di PHI Jaya Pura sebagai wilayah hukum tempat kerja Pemohon di PT Freeport Indonesia, Timika. Sebagai pekerja yang telah di PHK tentu pemohon tidak akan...

SEMA 2/2024 - ABK Dapat Mengajukan Gugatan di PHI Wilayah PKL Dibuat

SEMA 2/2024, huruf B, angka 4 (Perselisihan Hubungan Industrial) mengatur: a. Perselisihan antara anak buah kapal dengan pengusaha kapal diselesaikan dengan berpedoman pada Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Undang-Undang Pelayaran beserta aturan pelaksanaannya. Dalam hal KUHD dan Undang-Undang Pelayaran beserta aturan pelaksanaannya tidak mengatur maka penyelesaiannya berpedoman pada ketentuan ketenagakerjaan. b.  Para pihak yang berselisih terkait hubungan pekerja/buruh di sektor perkapalan yang didasarkan pada PKL dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial pada tempat PKL dibuat dan ditandatangani pada wilayah kantor kesyahbandaran pelabuhan atau di tempat terakhir pekerja itu bekerja.  

Ini Ukuran Partisipasi Masyarakat Yang Bermakna Dalam Proses Pembentukan UU

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 91/PUU-XVIII/2020, tanggal 25 November 2021, yaitu perkara/permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 Tahun 1945 (halaman 384-394), menyatakan selain keterpenuhan formalitas 5 (lima) tahapan pembentukan undang-undang ( lawmaking process) sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yaitu: (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD 1945; (iii) persetujuan bersama antara DPR dan presiden; (iv) pengesahan rancangan undang-undang menjadi undang-undang; dan (v) pengundangan; masalah lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam pembentukan undang-undang adalah partisipasi masyarakat. Kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang sebenarnya juga merupakan pemenuhan amanat konstitusi ...

Perpres 5/2026, Gaji Hakim Ad-Hoc Naik Hampir 200%

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang  Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Ad Hoc , tanggal 4 Februari 2026. Tidak tanggung-tanggung Prabowo menaikkan "Gaji" yang secara teknis disebut Tunjangan Hakim Ad-Hoc seperti Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Pengadilan Negeri dari Rp17.500.000,- menjadi Rp49.300.000 per bulan; Kenaikan ini tentunya sebagai hasil perjuangan  Forum Solidaritas Hakim Ad-Hoc Indonesia   (FSHAI) yang mengadukan dan diterima Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, 14 Januari 2026. Pengurus FSHAI meminta setelah 13 tahun tidak ada kenaikan gaji atau tunjangan perlu perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur Tunjangan Hakim  Ad-Hoc  seperti Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Pengadilan Negeri dari Rp17.500.000,- A. HAKIM AD-HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI: 1....