Tata Cara Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial

Ilustrasi Sidang Mediasi

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan melalui 5 tahap: pertama, bipartit; kedua, mediasi*; ketiga, gugatan; keempat, kasasi; dan kelima, eksekusi. Yang dibahas dalam artikel ini adalah proses mediasi di tahap kedua. 

Jika perundingan bipartit gagal maka salah satu pihak atau kedua belah pihak (pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dan/atau pengusaha) dapat melangkah ke tahap kedua, yaitu mencatatkan atau dalam bahasa sehari-hari disebut "mendaftarkan" perselisihan yang dialaminya ke kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat (rata-rata Disnaker Kabupaten/Kota). 

Setelah sekitar 14 hari dicatatkan perselisihan tersebut,  Kepala Disnaker (Kadisnaker) akan memanggil para pihak (pekerja dan pengusaha) untuk hadir dalam acara klarifikasi kasus, yakni pertama, apakah si pekerja benar bekerja di wilayah hukum Disnaker setempat (ini soal berwenang atau tidak berwenang Disnaker setempat menanganinya), dan kedua, menawarkan kepada para pihak apakah perselisihan diselesaikan melalui lembaga/mekanisme konsiliasi atau arbitrase. Jika tidak memilih salah satunya maka Kadisnaker akan melimpahkan penyelesaiannya kepada mediator yang ada pada Disnaker setempat untuk dilakukan proses mediasi.

Setelah sekitar 14 hari acara klarifikasi, Kadisnaker akan memanggil para pihak untuk menghadiri sidang mediasi. Sidang mediasi dilakukan sebanyak 2 kali jika di sidang mediasi pertama belum tercapai perdamaian. Namun dalam banyak praktek sidang mediasi dapat dilakukan beberapa kali jika ada tanda-tanda ke arah perdamaian. 

Jika dalam sidang mediasi tercapai penyelesaian perselisihan atau perdamaian, atau setelah sidang mediasi ditutup lalu mediator menerbitkan semacam "keputusannya" yang disebut anjuran dan kedua belah pihak menerima isi anjuran, maka mediator akan membantu para pihak untuk membuat Perjanjian Bersama (PB) yang isinya sesuai dengan apa-apa yang disepakati para pihak. Sebaiknya PB ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) supaya mempunyai nilai eksekusi pengadilan dan nilai kepastian hukum.

Akan tetapi jika dalam sidang mediasi tidak ada penyelesaian perselisihan atau tidak ada perdamaian, dan demikian juga setelah sidang mediasi ditutup lalu mediator menerbitkan anjuran namun isi anjuran ditolak salah satu pihak atau kedua belah pihak, maka dengan adanya fisik anjuran tersebut salah satu pihak atau para pihak sudah memenuhi syarat untuk melangkah ke tahap ketiga, yaitu mendaftarkan gugatan perselisihan yang dilaminya ke PHI yang seprovinsi dengan tempat kerja si karyawan/pekerja/buruh. 

Catatan:

*Sesungguhnya tidak serta merta ke lembaga dan mekanisme mediasi karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial masih memberi 2 pilihan kepada pekerja dan pengusaha apakah perselisihan diselesaikan melalui jalur konsiliasi atau arbitrase. Jika salah satu pihak tidak memilih salah satunya barulah Kepala Dinas Ketenagakerjaan melimpahkan kasus tersebut kepada mediator. Namun karena sampai sekarang tidak pernah kasus perburuhan diselesaikan oleh konsiliator dan arbiter hubungan industrial maka tahap kedua selalu disebut mediasi. 

Baca jugaPraktek Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan Hubungan Industrial 

Oleh Adv. Harris Manalu, S.H.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung