Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial
Ilustrasi Perundingan Bipartit |
Perundingan bipartit hubungan industrial adalah tahap awal menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Jika antara pekerja atau para pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha terjadi perselisihan hubungan industrial, baik perselisihan hak, perselisihan kepentingan, maupun perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) langkah pertama yang dilakukan adalah perundingan bipartit.
Perundingan bipartit dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
- Salah satu pihak, pekerja atau pengusaha, menyurati pihak lain untuk dilakukan perundingan bipartit. Untuk memenuhi syarat sah dan patut penyampaian surat usahakan antara penerimaan surat oleh pihak lainnya dengan pelaksanaan perundingan berjarak 7 hari. Minta dan terimalah tanda terima surat sebagai bukti kita sudah mengajukan surat permohon perundingan bipartit;
- Jika permohonan pertama tidak ditanggapi pihak yang kita minta untuk berundingan, ajukan lagi surat permohonan kedua dan terakhir. Minta dan terima juga tanda terima surat;
- Jika permohonan kedua juga tidak ditanggapi maka kita sudah memenuhi syarat untuk mencatatkan perselisihan kita ke Disnaker setempat dengan melampirkan fotocopy 2 tanda terima surat permohonan. Artinya, perundingan bipartit secara hukum dianggap sudah gagal;
- Namun jika perundingan dilaksanakan selalulah buat daftar hadir pihak-pihak yang hadir dan juga risalah atau notulensi perundingan. Seperti apa isi daftar hadir dan risalahnya dapat dibaca dalam artikel Contoh Daftar Hadir Perundingan Bipartit dan Risalah Perundingan Bipartit;
- Jika perundingan berhasil maka hasil perundingan dituangkan dalam surat yang disebut Perjanjian Bersama (PB). Sebaiknya PB ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) supaya mempunyai nilai eksekusi dan kepastian hukum;
- Namun jika perundingan tidak mencapai kesepakatan penyelesaian maka dalam risalah perundingan yang terakhir buatlah dalam bagian akhir risalah kalimat yang pada intinya berbunyi bahwa perundingan bipartit gagal dan para pihak sepakat penyelesaian perselisihan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu mencatatankan perselisihan kepada Disnaker untuk melakukan proses mediasi.
Baca juga: Praktek Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan Hubungan Industrial
Oleh Adv. Harris Manalu, S.H.