Uang Pisah bagi Pekerja yang Mengalami PHK atas 6 Alasan
![]() |
Ilustrasi Uang Pisah |
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) mengatur 6 alasan PHK pekerja/buruh yang berhak mendapat uang pisah. Namun besaran uang pisah itu masih harus diatur pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Ke-6 alasan PHK itu sebagai berikut:
1. PHK karena adanya putusan pengadilan hubungan industrial (PHI) yang menyatakan pengusaha tidak terbukti melakukan perbuatan yang bersifat tindak pidana sebagaimana yang didalilkan pekerja/buruh dalam gugatannya
Hal ini diatur dalam Pasal 49 yang menyatakan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g maka pekerja/buruh berhak atas:
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."
2. PHK karena mengundurkan sesuai aturan -PHK baik-baik
Hal ini diatur dalam Pasal 50 yang menyatakan, "Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."
3. PHK karena dikualifikasikan mengundurkan diri
Hal ini diatur dalan Pasal 51 yang menyatakan, Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis maka pekerja/buruh berhak atas:
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."
4. PHK karena melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak atau kesalahan berat
Hal ini diatur dalan Pasal 52 ayat (2) yang menyatakan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama maka pekerja/buruh berhak atas:
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."
5. PHK karena ditahan pihak yang berwajib selama 6 bulan
Hal ini diatur dalam Pasal 54 ayat (1) PP 35/2021 yang menyatakan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf l yang menyebabkan kerugian perusahaan maka pekerja/buruh berhak atas:
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."
6. PHK karena pengadilan menjatuhkan putusan sebelum 6 bulan dengan menyatakan pekerja terbukti bersalah melakukan tindak pidana
Hal ini diatur dalam Pasal 54 ayat (4) PP 35/2021 yang menyatakan, "Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dan pekerja/buruh berhak atas:
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."
Oleh Adv. Harris Manalu, S.H.