Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI


Jakarta, 23 Mei 2022

 

Kepada Yth,

Ketua dan Anggota Majelis Hakim

Perkara Nomor xx/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst

Pengadilan Hubungan Industrial

Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jl. Bungur Raya No. 24, 26, 28 Kemayoran

Jakarta Pusat    

          

Perihal: Kesimpulan Para Penggugat


Dengan hormat,

Perkenankanlah kami yang bertandatangan di bawah ini, Harris Manalu, S.H., Advokat berkantor pada Law Office Harris Manalu & Partners, beralamat di Jl. Al-Akbar Bunder I No. 119 A, Munjul, Cipayung, Jakarta Timur-13850, selaku kuasa para Penggugat, dalam hal ini Rudi, Dkk (157 orang), dengan ini mengajukan KESIMPULAN dalam perkara Nomor xx/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst, sebagai berikut:


POKOK PERMASALAHAN

Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo adalah tuntutan para Penggugat agar Tergugat membayar penggantian sisa cuti tahunan para Penggugat untuk tahun 2020 kepada para Penggugat sebesar total Rp196.250.000,- (Seratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas alasan-alasan hukum sebagaimana yang diuraikan dalam dalil-dalil gugatan dan replik.


ALAT BUKTI

Bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil gugatan para Penggugat, para Penggugat mengajukan alat bukti berupa:

a. Bukti surat/tertulis yang diberi kode P-1 s/d P-159; dan

b. Saksi  2 (dua) orang bernama Budi dan Badu;

Sedangkan Tergugat mengajukan bukti surat/tertulis yang diberi kode T-1 s/d T-159, tanpa saksi;


FAKTA-FAKTA HUKUM

  1. Bahwa berdasarkan bukti surat P-1 s/d P-157 berupa Surat Keterangan Bekerja (paklaring) terbukti para Penggugat mempunyai hubungan kerja yang telah berakhir dengan Tergugat;
  2. Bahwa berdasarkan bukti surat P-1 s/d P-157 berupa Surat Keterangan Bekerja (paklaring) terbukti semua masa kerja para Penggugat adalah lebih dari 1 (satu) tahun;
  3. Bahwa berdasarkan bukti surat T-159 berupa Peraturan Perusahaan PT. KGB pada Bab V Pasal 11 telah mengatur bahwa pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun lebih berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja;
  4. Bahwa dalam surat Jawaban dalam perkara a quo Tergugat dengan jelas dan tegas mengakui bahwa Tergugat belum membayar cuti tahunan para Penggugat (vide P-158);
  5. Bahwa dalam bukti surat P-159 berupa Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat, Pemerintah, dalam hal ini Mediator yang memediasi perselisihan a quo  menyatakan dan melampirkan data nama-nama para Penggugat sebanyak 157 orang yang belum di bayarkan hak cuti tahunannya oleh Tergugat;
  6. Bahwa bukti surat T-1 s/d T-157 yang disebut Tergugat sebagai bukti data pengambilan cuti tahunan adalah benar, namun hanya cuti sebanyak 2 (dua) hari. Dalam bukti surat T-1 s/d T-157 diakui Tergugat juga bahwa ada pemotongan cuti bersama pada hari raya Idul Fitri tahun 2020 selama 2 (dua) hari, yaitu pada  tanggal 22-23 Mei 2020 dan pemotongan hari raya Idul Fitri tahun 2021 selama 2 (dua) hari, yaitu pada tanggal 12-15 Mei 2021. Karenanya, oleh karena jumlah hak cuti tahunan yang diatur/ditetapkan dalam Pasal 11 Peraturan Perusahaan (vide T-159) sebayak  12 (dua belas) hari kerja, sedangkan Tergugat baru memberi hak cuti tahunan sebanyak 2 (dua) hari kerja pada saat hari raya Idul Fitri tahun 2020 maka jumlah cuti tahunan tahun 2020 yang tersisa adalah 10 (sepuluh) hari kerja;
  7. Bahwa alat bukti surat T-2, T-7, T-11, T-91, T-102, T-110, dan T-153 yang didalilkan Tergugat sebagai bukti data pengambilan cuti tahunan haruslah di tolak atau dikesampingkan karena alat bukti tersebut tidak melampirkan bukti tertulis, seperti form pengajuan cuti dari para Penggugat seperti alat bukti yang dilampirkan Tergugat dalam bukti surat T-158 berupa Bukti Pengambilan Cuti Tahunan pekerja di perusahaan. Kesimpulan bukti-bukti tersebut ditolak atau dikesampingkan diperkuat dengan keterangan saksi Budi yang menyatakan bahwa selama saksi bekerja dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2022 (20 tahun) saksi tidak pernah melihat form cuti yang disediakan oleh pihak Tergugat atau atasan dibagian produksi untuk di isi oleh para pekerja atau karyawan untuk mengajukan cuti tahunan;
  8. Bahwa    berdasarkan  fakta-fakta    hukum    dan kesimpulan tersebut di atas maka dengan sendirinya segala dalil-dalil jawaban dan alat-alat bukti yang diajukan Tergugat menjadi lumpuh;

KESIMPULAN

  1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, dimana para Penggugat telah mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun lebih dan hubungan kerja para Penggugat pada Tergugat telah berakhir maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Perusahaan PT. KGB yang mewajibkan Tergugat memberi hak cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja bagi karyawan/pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun lebih sedangkan Tergugat baru memberi hak cuti tahunan tahun 2020 kepada para Penggugat sebanyak 2 (dua) hari kerja, maka Tergugat wajib membayar sisa cuti tahunan para Penggugat (157 orang) untuk tahun 2020 sebanyak 10 (sepuluh) hari lagi sebesar total Rp196.250.000,- (Seratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana yang diuraikan/dirinci para Penggugat dalam gugatan, karenanya beralasan menurut hukum gugatan para Penggugat dikabulkan untuk seluruhya;
  2. Bahwa    berdasarkan      fakta-fakta    hukum    tersebut di atas maka dengan sendirinya segala dalil-dalil jawaban dan alat-alat bukti surat yang diajukan Tergugat menjadi lumpuh;
  3. Bahwa oleh karena gugatan para Penggugat dikabulkan seluruhnya maka dalam perkara a quo Tergugat berada dipihak yang kalah, karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (1) HIR jo. Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial beralasan menurut hukum seluruh biaya perkara a quo dibebankan kepada Tergugat;

PERMOHONAN

Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

 

Demikian kesimpulan ini diajukan.

Terima kasih.

Kuasa Para Penggugat,



Harris Manalu, S.H.


TOPIK POPULER

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Pengacara Spesialis Ketenagakerjaan

Duplik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial