Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI
Jakarta, 23 Mei 2022
Kepada Yth,
Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Perkara Nomor xx/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst
Pengadilan Hubungan Industrial
Pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Bungur Raya No. 24, 26, 28 Kemayoran
Jakarta Pusat
Perihal:
Kesimpulan Para Penggugat
Dengan hormat,
Perkenankanlah kami yang bertandatangan di bawah ini, Harris
Manalu, S.H., Advokat berkantor pada Law Office Harris Manalu & Partners, beralamat di Jl. Al-Akbar
Bunder I No. 119 A, Munjul, Cipayung, Jakarta Timur-13850, selaku kuasa para
Penggugat, dalam hal ini Rudi, Dkk (157 orang), dengan ini mengajukan
KESIMPULAN dalam perkara
Nomor xx/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst, sebagai
berikut:
POKOK PERMASALAHAN
Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo adalah tuntutan para Penggugat
agar Tergugat membayar penggantian sisa cuti
tahunan para Penggugat
untuk tahun 2020 kepada para Penggugat
sebesar total Rp196.250.000,- (Seratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh
ribu rupiah) atas alasan-alasan
hukum sebagaimana yang diuraikan dalam dalil-dalil gugatan dan replik.
ALAT
BUKTI
Bahwa untuk meneguhkan
dalil-dalil gugatan para Penggugat, para Penggugat mengajukan alat bukti berupa:
a. Bukti surat/tertulis yang
diberi kode P-1 s/d P-159; dan
b. Saksi 2 (dua) orang bernama Budi dan Badu;
Sedangkan Tergugat
mengajukan bukti surat/tertulis yang diberi kode T-1 s/d T-159, tanpa saksi;
FAKTA-FAKTA
HUKUM
- Bahwa berdasarkan bukti surat P-1 s/d P-157 berupa Surat Keterangan Bekerja (paklaring) terbukti para Penggugat mempunyai hubungan kerja yang telah berakhir dengan Tergugat;
- Bahwa berdasarkan bukti surat P-1 s/d P-157 berupa Surat Keterangan Bekerja (paklaring) terbukti semua masa kerja para Penggugat adalah lebih dari 1 (satu) tahun;
- Bahwa berdasarkan bukti surat T-159 berupa Peraturan Perusahaan PT. KGB pada Bab V Pasal 11 telah mengatur bahwa pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun lebih berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja;
- Bahwa dalam surat Jawaban dalam perkara a quo Tergugat dengan jelas dan tegas mengakui bahwa Tergugat belum membayar cuti tahunan para Penggugat (vide P-158);
- Bahwa dalam bukti surat P-159 berupa Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat, Pemerintah, dalam hal ini Mediator yang memediasi perselisihan a quo menyatakan dan melampirkan data nama-nama para Penggugat sebanyak 157 orang yang belum di bayarkan hak cuti tahunannya oleh Tergugat;
- Bahwa bukti surat T-1 s/d T-157 yang disebut Tergugat sebagai bukti data pengambilan cuti tahunan adalah benar, namun hanya cuti sebanyak 2 (dua) hari. Dalam bukti surat T-1 s/d T-157 diakui Tergugat juga bahwa ada pemotongan cuti bersama pada hari raya Idul Fitri tahun 2020 selama 2 (dua) hari, yaitu pada tanggal 22-23 Mei 2020 dan pemotongan hari raya Idul Fitri tahun 2021 selama 2 (dua) hari, yaitu pada tanggal 12-15 Mei 2021. Karenanya, oleh karena jumlah hak cuti tahunan yang diatur/ditetapkan dalam Pasal 11 Peraturan Perusahaan (vide T-159) sebayak 12 (dua belas) hari kerja, sedangkan Tergugat baru memberi hak cuti tahunan sebanyak 2 (dua) hari kerja pada saat hari raya Idul Fitri tahun 2020 maka jumlah cuti tahunan tahun 2020 yang tersisa adalah 10 (sepuluh) hari kerja;
- Bahwa alat bukti surat T-2, T-7, T-11, T-91, T-102, T-110, dan T-153 yang didalilkan Tergugat sebagai bukti data pengambilan cuti tahunan haruslah di tolak atau dikesampingkan karena alat bukti tersebut tidak melampirkan bukti tertulis, seperti form pengajuan cuti dari para Penggugat seperti alat bukti yang dilampirkan Tergugat dalam bukti surat T-158 berupa Bukti Pengambilan Cuti Tahunan pekerja di perusahaan. Kesimpulan bukti-bukti tersebut ditolak atau dikesampingkan diperkuat dengan keterangan saksi Budi yang menyatakan bahwa selama saksi bekerja dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2022 (20 tahun) saksi tidak pernah melihat form cuti yang disediakan oleh pihak Tergugat atau atasan dibagian produksi untuk di isi oleh para pekerja atau karyawan untuk mengajukan cuti tahunan;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan kesimpulan tersebut di atas maka dengan sendirinya segala dalil-dalil jawaban dan alat-alat bukti yang diajukan Tergugat menjadi lumpuh;
KESIMPULAN
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, dimana para Penggugat telah mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun lebih dan hubungan kerja para Penggugat pada Tergugat telah berakhir maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Perusahaan PT. KGB yang mewajibkan Tergugat memberi hak cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja bagi karyawan/pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun lebih sedangkan Tergugat baru memberi hak cuti tahunan tahun 2020 kepada para Penggugat sebanyak 2 (dua) hari kerja, maka Tergugat wajib membayar sisa cuti tahunan para Penggugat (157 orang) untuk tahun 2020 sebanyak 10 (sepuluh) hari lagi sebesar total Rp196.250.000,- (Seratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana yang diuraikan/dirinci para Penggugat dalam gugatan, karenanya beralasan menurut hukum gugatan para Penggugat dikabulkan untuk seluruhya;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas maka dengan sendirinya segala dalil-dalil jawaban dan alat-alat bukti surat yang diajukan Tergugat menjadi lumpuh;
- Bahwa oleh karena gugatan para Penggugat dikabulkan seluruhnya maka dalam perkara a quo Tergugat berada dipihak yang kalah, karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (1) HIR jo. Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial beralasan menurut hukum seluruh biaya perkara a quo dibebankan kepada Tergugat;
PERMOHONAN
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Demikian kesimpulan ini diajukan.
Terima kasih.
Kuasa Para Penggugat,
Harris Manalu, S.H.