Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit


Jakarta, 2 Mei 2019

 

Lamp.  : Fotocopy Surat Kuasa

Hal      : Permohonan Perundingan Bipartit

                          

Kepada Yth,

Pimpinan PT. AI

Wisma 00, Lt. 00, Jl. Letjend S. Parman Kav. 00

JAKARTA

 

Dengan hormat,

Kami, HARRIS MANALU, S.H., dan JULIAN FELIXIA ANGGIA S.H., Advokat dan  Paralegal dari Law Office HARRIS MANALU & PARTNERS, beralamat di Jl. Masjid Al-Akbar Bunder I No. 119A, Munjul, Cipayung, Jakarta Timur 13850, HP: 0812 8386 580, e-Mail: harrismanalu3@gmail.com, berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 April 2019 (fotocopy terlampir) dari dan karenanya  bertindak untuk dan atas nama SDW, Warganegara Indonesia, pekerjaaan/jabatan: Assistant Manager Finance PT. AI, beralamat di Jl. …………., RT 00, RW 00, Kel. Cipinang Cempedak, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur (selanjutnya disebut “Klien”), dengan ini kami sampaikan bahwa sehubungan dengan adanya permasalahan hubungan industrial antara Klien kami dengan PT. AI yang perlu dirundingkan secara Bipartit antara kami dengan Pimpinan PT. AI,  maka sesuai Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan ini kami mengajukan permohonan untuk melakukan perundingan bipartit pada:

Hari          : Rabu

Tanggal    : 15 Mei 2019

Pukul        : 13.00 WIB s.d. selesai

Tempat     : Kantor PT. AI

                    Wisma 00, Lt. 00, Jl. Letjend S. Parman Kav. 00,  Jakarta

 

Perundingan ini bermaksud untuk menyelesaikan masalah/perselisihan sebagai berikut:

1.  Bahwa Klien kami telah terikat hubungan kerja dengan PT. AI,  dahulu PT. LF AMI, sejak tanggal 15 Januari 2014 berdasarkan surat perjanjian kerja tertanggal 11 Desember 2013 dengan jabatan Assistant Manager Finance, dengan gaji terakhir Rp 26.326.411 (dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh enam ribu empat ratur sebelas rupiah) per bulan;

2. Bahwa Klien kami sejak bekerja pada PT. AI tanggal 15 Januari  2014 sampai dengan November 2018 tidak berlebihan jika kami sebut berpredikat baik. Terbukti selama 4 (empat) tahun lebih  Klien kami tidak pernah mendapat surat peringatan atas kinerja buruk. Artinya, selama itu Klien kami tidak ada masalah dengan perusahaan;

3.  Bahwa  masalah timbul sejak Desember 2018 atas dilakukannya penilaian kinerja terhadap Klien kami secara tidak transparan dan tidak adil oleh atasannya langsung, yaitu Mr. VC (Finance Manager AIA Singapore berkantor di Singapura). Mr. VC menilai kinerja Klien kami tidak memuaskan. Dan atas penilaian itu berdampak Klien kami tidak berhak memperoleh kenaikan gaji dan bonus;

4.  Bahwa  masalah  baru timbul lagi pada Januari 2019 dimana PT. AI, dalam hal ini Mr. VC secara diam-diam merekrut pejabat baru bernama ML dengan level yang sama dengan klien kami, dan melakukan pelimpahan sebagian besar pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Klien kami kepada pekerja  baru itu, dengan pembagian tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

Untuk Klien kami:

Bertanggungjawab untuk melakukan tutup buku perusahaan bulan Desember 2018, melakukan berbagai rekonsiliasi account sampai Desember 2018, dan menjalankan seluruh  pekerjaan yang tertunda sampai dengan Desember 2018;

Untuk ML:

Bertangungjawab untuk melakukan tutup buku perusahaan sejak Januari 2019 ke depan, melakukan berbagai rekonsiliasi account sejak Januari 2019 ke depan, serta seluruh pekerjaan Klien kami sejak Januari 2019 menjadi tanggungjawab ML;

5.  Bahwa padahal apa yang dilihat dan dirasakan Klien kami cukup banyak tugas dan tanggungjawab ML harus dibantu Klien kami, seperti melakukan tutup buku perusahaan bulan Januari 2019  sampai selesai, karena ML belum sepenuhnya mengerti alur transaksi dan metode pelaporan perusahaan selama Januari 2019;

6.  Bahwa puncak permasalahan terjadi pada tanggal 21 Maret 2019 atas kedatangan Mr. VC dan Mrs. TO ke kantor PT. AI di Jakarta dari Singapura, dengan fakta-fakta peristiwa sebagai berikut:

1)     Bahwa pada sekitar pukul 11.00 Klien kami dipanggil oleh Mr. VC ke ruang meeting. Di ruang meeting itu ada juga Mrs. TO. Di ruangan itu hanya 3 (tiga) orang, yaitu Klien kami, serta Mr. VC dan Mrs. TC (keduanya bukan warganegara Indonesia melainkan warganegara asing);

2)   Bahwa pembicaraan di ruang meeting itu dibuka oleh Mrs. TO, menyuruh Klien kami untuk membawa minuman sendiri karena pertemuan akan berlangsung lama, lalu Klien kami keluar ruang meeting untuk mengambil minuman;

3)   Bahwa setelah itu pembicaraan dimulai oleh Mr. VC dengan menanyakan mengenai margin perusahaan dan dijawab Klien kami sesuai kenyataan;

4)   Bahwa setelah itu Mr. VC menanyakan apakah Klien kami menyadari bahwa dengan margin tersebut perusahaan mengalami kerugian. Mr. VC menyatakan bahwa Klien kami melakukan kesalahan dengan tidak memberitahukan kepada manajemen bahwa perusahaan dalam keadaan merugi dan juga tidak menginformasikan kepada perusahaan bahwa suami Klien kami (Mr. KHS) bekerja untuk PT. X sebagai produsen yang produknya dipasarkan oleh perusahaan PT. AI;

5)   Bahwa pembicaraan dilanjutkan dengan menyatakan Klien kami telah melanggar code of conduct dimana Klien kami tidak memberitahukan kondisi perusahaan yang mengalami kerugian dan dituduh kerugian tersebut diakibatkan Klien kami telah melakukan kolusi dengan suami Klien kami yang bekerja di PT. X sejak April 2018;

6)    Bahwa kemudian Mr. VC mengemukakan kembali tentang ketidakpuasan atas kinerja Klien kami, dengan pembicaraan yang dimulai dengan pertanyaan, apakah Klien kami mengetahui bahwa tidak ada tutup buku perusahaan untuk bulan Februari 2019 dan gagalnya proses pembaruan software akuntansi;

7)     Bahwa Mr. VC juga menyebutkan dua kejadian dimana Klien kami pulang kantor sebelum jam kerja tanpa ijin, padahal Klien kami sudah ijin kepada Mr. RP (Presiden Direktur PT. AI berkantor di Jakarta);

8)   Bahwa setelah itu Mr. VC memaksa Klien kami untuk membuat surat pengunduran diri saat itu juga dan mengancam jika Klien kami tidak mau membuat surat pengunduran diri maka akan meminta Lawyer  perusahaan yang berada di kantor pusat Hongkong menerbitkan surat tuntutan kepada Klien kami;

9)     Bahwa pada saat itu Klien kami meminta waktu untuk berpikir dan berdiskusi dengan suaminya, namun Mr. VC melarang dengan mengatakan tidak boleh menghubungi siapapun dan tidak boleh menyentuh handphone sampai Klien kami bersedia membuat dan menandatangani surat pengunduran diri;

10)  Bahwa setelah itu Mr. VC kembali membicarakan mengenai kinerja Klien kami dan memaksa Klien kami untuk mengakui bahwa kinerja Klien kami tidak baik;

11)  Bahwa pada saat itu Mr. VC terlihat sangat emosi dengan berdiri sambil menuding-nuding jarinya ke muka Klien kami dengan kata-kata antara lain: Kantor Pusat di Hongkong sudah memberikan penilaian yang buruk terhadap kinerja Klien kami, dan kantor pusat Hongkong meminta untuk segera mengganti Klien kami. Jika Klien kami tidak mau mengakui kinerjanya buruk, dan tidak mau mendatangani surat pengunduran diri maka akan mengumumkan ke seluruh kantor bahwa Klien kami bekerja secara tidak baik, agar seluruh kantor dapat mengetahui reputasi Klien kami selama bekerja;

12)  Bahwa semua ancaman dan intimidasi tersebut di atas dialami berulang-ulang oleh Klien kami selama 2 (dua) jam lebih Klien kami “dikurung” dalam ruangan meeting itu;

13)  Bahwa oleh karena pada saat itu Klien kami tidak sanggup lagi untuk mendengarkan semua tuduhan, ancaman, dan intimidasi tersebut, akhirnya Klien kami membuat surat pengunduran diri dengan tulisan tangan di atas kertas kosong yang disodorkan langsung oleh Mr. VC. Surat pengunduran diri tersebut dibuat Klien kami per tanggal 21 Maret 2019 dan berlaku per tanggal 21 Maret 2019;

14)  Bahwa pada hari itu juga, 21 Maret 2019, PT. AI serta merta menerbitkan surat penerimaan pengunduran diri Klien kami;

15)  Bahwa Klien kami tidak boleh masuk kantor lagi mulai tanggal 22 Maret 2019;

7.  Bahwa dari fakta-fakta peristiwa yang dilakukan pihak PT. AI, khususnya Mr. VC  kepada Klien kami, sebagaimana diuraikan dalam angka 3 s/d angka 6 di atas, dapatlah kami sampaikan sebagai berikut:

1)     Bahwa surat pengunduran diri Klien kami tersebut sangat janggal dimana surat pengunduran diri dibuat pada tanggal 21 Maret 2019, tapi pada hari itu, tanggal itu juga, dan dalam tempo 2 jam PT. AI serta merta menerbitkan surat penerimaan pengunduran diri, padahal Klien kami mempunyai tugas dan tanggungjawab besar di perusahaan sebagai Assistant Manager Finance. Fakta sedemikian bertentangan dengan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), yang mensyaratkan pengajuan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

2)    Bahwa pembagian tugas dan tanggungjawab pada 1 (satu) level/jabatan, dalam hal ini Assistant Manager Finance adalah tidak lazim dalam organisasi perusahaan manapun. Perekrutan ML dengan memberi/membagi sebagian tugas dan tanggungjawab Klien kami kepadanya adalah kesengajaan sebagai sebuah skenario buruk untuk bagaimana Klien kami tidak dengan senang hati melaksanakan pekerjaannya sehingga mengundurkan diri tetapi hal itu tidak dilakukan Klien kami;

3)   Bahwa apa yang dilakukan Mr. VC terhadap Klien kami adalah pekerjaan/kegiatan kepersonaliaan atau urusan hubungan industrial;

4)     Mr. VC dan Mrs. TO adalah warga negara asing atau tenaga kerja asing. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) UUK jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, secara jelas dan tegas menyatakan bahwa tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi kepersonaliaan atau hubungan industrial;

5)    Bahwa kuat dugaan, mudah-mudahan salah, Mr. VC melakukan pekerjaannya di Indonesia secara tidak sah karena PT. AI tidak memiliki RPTKA (Rencana Pengguganaan Tenaga Kerja Asing) untuknya, juga Mr. VC tidak mempunyai Vitas (Visa Tinggal Terbatas) dan Itas (Ijin Tinggal Terbatas) dari Pemerintah Indonesia sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;

6)   Bahwa apa yang dilakukan Mr. VC terhadap Klien kami pada tanggal 21 Maret 2019 di ruang meeting itu, baca kembali uraian peristiwa dalam angka 6 di atas, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan ancaman, intimidasi, dan pemaksaan terhadap klien kami untuk membuat surat pengunduran diri;

8.  Bahwa   dalam   surat penerimaan pengunduran diri Klien kami ditandatangani SY sebagai Direktur Perusahaan, tapi dalam surat yang berjudul CERTIFICATE OF DISCHARGE yang ditandatangani SY jabatannya adalah Senior Manager. Terjadi kerancuan dan pertanyaan yang berakibat hukum, jabatan apa yang berwenang dan sah melakukan tindakan hukum untuk menerbitkan surat pengunduran diri atau pengesahan pemutusan hubungan kerja terhadap Klien kami?

9. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam angka 7 dan 8 di atas maka pemutusan hubungan kerja, dalam hal ini pengunduran diri Klien kami adalah tidak sah dan haruslah batal demi hukum;

10.  Bahwa alasan yang tepat untuk pemutusan hubungan kerja terhadap Klien kami adalah efisiensi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 164 ayat (3) UUK dengan kewajiban PT. AI membayar hak-hak Klien kami berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UUK;

11.   Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas, dengan masa kerja Klien kami selama 5 (lima) tahun 2 (dua) bulan, dan upah/gaji sebesar Rp 26.326.411, kami mohon PT. AI untuk membayar hak-hak Klien kami sebesar sebagai berikut: a. Uang Pesangon: 2 x 6 x Rp 26.326.411 = Rp 315.916.932,- tambah (+) b. Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 x 2 x Rp 26.326.411= Rp 52.652.822,- tambah (+) c. Uang Penggantian Hak perumahan/pengobatan/perawatan: 15% x Rp 368.569.754 = Rp 55.285.463,- dengan jumlah total = Rp 423.855.217,- (Empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus lila puluh lima ribu dua ratus tujuh belas ribu rupiah);

12. Bahwa sekedar mengingatkan bahwa apabila perselisihan ini tidak mencapai penyelesaian yang memadai maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dan tidak terbatas pada hukum perdata maupun pengaduan/laporan ke berbagai pihak yang relevan didalam menindaklanjuti perselisihan a quo;

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kesediaannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Kuasa Pemohon,

 

 

HARRIS MANALU, S.H.

 

 

JULIAN FELIXIA ANGGIA P., S.H.,

Tembusan:

Yth, Klien (Ibu SDW)

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pengacara Spesialis Ketenagakerjaan