Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit
Jakarta,
2 Mei 2019
Lamp. : Fotocopy Surat Kuasa
Hal : Permohonan Perundingan Bipartit
Kepada Yth,
Pimpinan PT. AI
Wisma 00, Lt. 00, Jl. Letjend S. Parman Kav. 00
JAKARTA
Dengan
hormat,
Kami,
HARRIS MANALU, S.H., dan JULIAN FELIXIA ANGGIA S.H., Advokat dan Paralegal dari Law Office HARRIS MANALU &
PARTNERS, beralamat di Jl. Masjid Al-Akbar Bunder I No. 119A, Munjul, Cipayung,
Jakarta Timur 13850, HP: 0812 8386 580, e-Mail: harrismanalu3@gmail.com, berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 April
2019 (fotocopy terlampir) dari dan karenanya
bertindak untuk dan atas nama SDW, Warganegara Indonesia,
pekerjaaan/jabatan: Assistant Manager Finance PT. AI, beralamat di Jl. ………….,
RT 00, RW 00, Kel. Cipinang Cempedak, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur
(selanjutnya disebut “Klien”), dengan ini kami sampaikan bahwa sehubungan
dengan adanya permasalahan hubungan industrial antara Klien kami dengan PT. AI
yang perlu dirundingkan secara Bipartit antara kami dengan Pimpinan PT.
AI, maka sesuai Undang Undang Nomor 2
Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan ini
kami mengajukan permohonan untuk melakukan perundingan bipartit pada:
Hari : Rabu
Tanggal : 15 Mei 2019
Pukul : 13.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Kantor PT. AI
Wisma 00, Lt. 00, Jl.
Letjend S. Parman Kav. 00, Jakarta
Perundingan
ini bermaksud untuk menyelesaikan masalah/perselisihan sebagai berikut:
1. Bahwa
Klien kami telah terikat hubungan kerja dengan PT. AI, dahulu PT. LF AMI, sejak tanggal 15 Januari
2014 berdasarkan surat perjanjian kerja tertanggal 11 Desember 2013 dengan
jabatan Assistant Manager Finance, dengan gaji terakhir Rp 26.326.411 (dua
puluh enam juta tiga ratus dua puluh enam ribu empat ratur sebelas rupiah) per
bulan;
2. Bahwa
Klien kami sejak bekerja pada PT. AI tanggal 15 Januari 2014 sampai dengan November 2018 tidak
berlebihan jika kami sebut berpredikat baik. Terbukti selama 4 (empat) tahun
lebih Klien kami tidak pernah mendapat
surat peringatan atas kinerja buruk. Artinya,
selama itu Klien kami tidak ada masalah dengan perusahaan;
3. Bahwa masalah timbul sejak Desember 2018 atas dilakukannya penilaian kinerja terhadap
Klien kami secara tidak transparan dan tidak adil oleh atasannya langsung,
yaitu Mr. VC (Finance Manager AIA Singapore berkantor di Singapura). Mr. VC
menilai kinerja Klien kami tidak memuaskan. Dan atas penilaian itu berdampak
Klien kami tidak berhak memperoleh kenaikan gaji dan bonus;
4. Bahwa masalah baru timbul lagi pada Januari 2019 dimana PT. AI, dalam hal ini Mr. VC
secara diam-diam merekrut pejabat baru bernama ML dengan level yang sama dengan
klien kami, dan melakukan pelimpahan sebagian besar pekerjaan yang menjadi
tugas dan tanggung jawab Klien kami kepada pekerja baru itu, dengan pembagian tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
Untuk Klien kami:
Bertanggungjawab untuk
melakukan tutup buku perusahaan bulan Desember 2018, melakukan berbagai
rekonsiliasi account sampai Desember 2018, dan menjalankan seluruh pekerjaan yang tertunda sampai dengan
Desember 2018;
Untuk ML:
Bertangungjawab untuk
melakukan tutup buku perusahaan sejak Januari 2019 ke depan, melakukan berbagai
rekonsiliasi account sejak Januari 2019 ke depan, serta seluruh pekerjaan Klien
kami sejak Januari 2019 menjadi tanggungjawab ML;
5. Bahwa
padahal apa yang dilihat dan dirasakan Klien kami cukup banyak tugas dan
tanggungjawab ML harus dibantu Klien kami, seperti melakukan tutup buku
perusahaan bulan Januari 2019 sampai
selesai, karena ML belum sepenuhnya mengerti alur transaksi dan metode
pelaporan perusahaan selama Januari 2019;
6. Bahwa
puncak permasalahan terjadi pada tanggal 21 Maret 2019 atas kedatangan Mr. VC
dan Mrs. TO ke kantor PT. AI di Jakarta dari Singapura, dengan fakta-fakta
peristiwa sebagai berikut:
1) Bahwa
pada sekitar pukul 11.00 Klien kami dipanggil oleh Mr. VC ke ruang meeting. Di
ruang meeting itu ada juga Mrs. TO. Di ruangan itu hanya 3 (tiga) orang, yaitu Klien
kami, serta Mr. VC dan Mrs. TC (keduanya bukan warganegara Indonesia melainkan
warganegara asing);
2) Bahwa
pembicaraan di ruang meeting itu dibuka oleh Mrs. TO, menyuruh Klien kami untuk
membawa minuman sendiri karena pertemuan akan berlangsung lama, lalu Klien kami
keluar ruang meeting untuk mengambil minuman;
3) Bahwa
setelah itu pembicaraan dimulai oleh Mr. VC dengan menanyakan mengenai margin
perusahaan dan dijawab Klien kami sesuai kenyataan;
4) Bahwa
setelah itu Mr. VC menanyakan apakah Klien kami menyadari bahwa dengan margin
tersebut perusahaan mengalami kerugian. Mr. VC menyatakan bahwa Klien kami
melakukan kesalahan dengan tidak memberitahukan kepada manajemen bahwa
perusahaan dalam keadaan merugi dan juga tidak menginformasikan kepada
perusahaan bahwa suami Klien kami (Mr. KHS) bekerja untuk PT. X sebagai
produsen yang produknya dipasarkan oleh perusahaan PT. AI;
5) Bahwa
pembicaraan dilanjutkan dengan menyatakan Klien kami telah melanggar code of
conduct dimana Klien kami tidak memberitahukan kondisi perusahaan yang
mengalami kerugian dan dituduh kerugian tersebut diakibatkan Klien kami telah
melakukan kolusi dengan suami Klien kami yang bekerja di PT. X sejak April
2018;
6) Bahwa
kemudian Mr. VC mengemukakan kembali tentang ketidakpuasan atas kinerja Klien
kami, dengan pembicaraan yang dimulai dengan pertanyaan, apakah Klien kami
mengetahui bahwa tidak ada tutup buku perusahaan untuk bulan Februari 2019 dan
gagalnya proses pembaruan software akuntansi;
7) Bahwa
Mr. VC juga menyebutkan dua kejadian dimana Klien kami pulang kantor sebelum
jam kerja tanpa ijin, padahal Klien kami sudah ijin kepada Mr. RP (Presiden
Direktur PT. AI berkantor di Jakarta);
8) Bahwa
setelah itu Mr. VC memaksa Klien kami untuk membuat surat pengunduran diri saat
itu juga dan mengancam jika Klien kami tidak mau membuat surat pengunduran diri
maka akan meminta Lawyer perusahaan yang
berada di kantor pusat Hongkong menerbitkan surat tuntutan kepada Klien kami;
9) Bahwa
pada saat itu Klien kami meminta waktu untuk berpikir dan berdiskusi dengan
suaminya, namun Mr. VC melarang dengan mengatakan tidak boleh menghubungi
siapapun dan tidak boleh menyentuh handphone sampai Klien kami bersedia membuat
dan menandatangani surat pengunduran diri;
10) Bahwa
setelah itu Mr. VC kembali membicarakan mengenai kinerja Klien kami dan memaksa
Klien kami untuk mengakui bahwa kinerja Klien kami tidak baik;
11) Bahwa
pada saat itu Mr. VC terlihat sangat emosi dengan berdiri sambil
menuding-nuding jarinya ke muka Klien kami dengan kata-kata antara lain: Kantor Pusat di Hongkong sudah memberikan penilaian yang buruk terhadap kinerja Klien
kami, dan kantor pusat Hongkong meminta untuk segera mengganti Klien kami. Jika
Klien kami tidak mau mengakui kinerjanya buruk, dan tidak mau mendatangani
surat pengunduran diri maka akan mengumumkan ke seluruh kantor bahwa Klien kami
bekerja secara tidak baik, agar seluruh kantor dapat mengetahui reputasi Klien
kami selama bekerja;
12) Bahwa
semua ancaman dan intimidasi tersebut di atas dialami berulang-ulang oleh Klien
kami selama 2 (dua) jam lebih Klien kami “dikurung” dalam ruangan meeting itu;
13) Bahwa
oleh karena pada saat itu Klien kami tidak sanggup lagi untuk mendengarkan
semua tuduhan, ancaman, dan intimidasi tersebut, akhirnya Klien kami membuat
surat pengunduran diri dengan tulisan tangan di atas kertas kosong yang
disodorkan langsung oleh Mr. VC. Surat pengunduran diri tersebut dibuat Klien
kami per tanggal 21 Maret 2019 dan berlaku per tanggal 21 Maret 2019;
14) Bahwa
pada hari itu juga, 21 Maret 2019, PT. AI serta merta menerbitkan surat
penerimaan pengunduran diri Klien kami;
15) Bahwa
Klien kami tidak boleh masuk kantor lagi mulai tanggal 22 Maret 2019;
7. Bahwa
dari fakta-fakta peristiwa yang dilakukan pihak PT. AI, khususnya Mr. VC kepada Klien kami, sebagaimana diuraikan
dalam angka 3 s/d angka 6 di atas, dapatlah kami sampaikan sebagai berikut:
1) Bahwa
surat pengunduran diri Klien kami tersebut sangat janggal dimana surat
pengunduran diri dibuat pada tanggal 21 Maret 2019, tapi pada hari itu, tanggal
itu juga, dan dalam tempo 2 jam PT. AI serta merta menerbitkan surat penerimaan
pengunduran diri, padahal Klien kami mempunyai tugas dan tanggungjawab besar di
perusahaan sebagai Assistant Manager Finance. Fakta sedemikian bertentangan
dengan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), yang mensyaratkan pengajuan permohonan
pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2) Bahwa
pembagian tugas dan tanggungjawab pada 1 (satu) level/jabatan, dalam hal ini
Assistant Manager Finance adalah tidak lazim dalam organisasi perusahaan manapun.
Perekrutan ML dengan memberi/membagi sebagian tugas dan tanggungjawab Klien
kami kepadanya adalah kesengajaan sebagai sebuah skenario buruk untuk bagaimana
Klien kami tidak dengan senang hati melaksanakan pekerjaannya sehingga
mengundurkan diri tetapi hal itu tidak dilakukan Klien kami;
3) Bahwa
apa yang dilakukan Mr. VC terhadap Klien kami adalah pekerjaan/kegiatan kepersonaliaan
atau urusan hubungan industrial;
4) Mr. VC
dan Mrs. TO adalah warga negara asing atau tenaga kerja asing. Padahal berdasarkan
ketentuan Pasal 46 ayat (1) UUK jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,
secara jelas dan tegas menyatakan bahwa tenaga kerja asing dilarang menduduki
jabatan yang mengurusi kepersonaliaan atau hubungan industrial;
5) Bahwa
kuat dugaan, mudah-mudahan salah, Mr. VC melakukan pekerjaannya di Indonesia
secara tidak sah karena PT. AI tidak memiliki RPTKA (Rencana Pengguganaan
Tenaga Kerja Asing) untuknya, juga Mr. VC tidak mempunyai Vitas (Visa Tinggal
Terbatas) dan Itas (Ijin Tinggal Terbatas) dari Pemerintah Indonesia
sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
6) Bahwa
apa yang dilakukan Mr. VC terhadap Klien kami pada tanggal 21 Maret 2019 di
ruang meeting itu, baca kembali uraian peristiwa dalam angka 6 di atas, dapat dikualifikasikan
sebagai perbuatan ancaman, intimidasi, dan pemaksaan terhadap klien kami untuk
membuat surat pengunduran diri;
8. Bahwa dalam surat penerimaan pengunduran diri Klien kami ditandatangani SY sebagai
Direktur Perusahaan, tapi dalam surat yang berjudul CERTIFICATE OF DISCHARGE
yang ditandatangani SY jabatannya adalah Senior Manager. Terjadi kerancuan dan
pertanyaan yang berakibat hukum, jabatan apa yang berwenang dan sah melakukan
tindakan hukum untuk menerbitkan surat pengunduran diri atau pengesahan
pemutusan hubungan kerja terhadap Klien kami?
9. Bahwa
berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam angka 7 dan 8 di atas
maka pemutusan hubungan kerja, dalam hal ini pengunduran diri Klien kami adalah
tidak sah dan haruslah batal demi hukum;
10. Bahwa
alasan yang tepat untuk pemutusan hubungan kerja terhadap Klien kami adalah
efisiensi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 164 ayat (3) UUK dengan
kewajiban PT. AI membayar hak-hak Klien kami berupa uang pesangon sebesar 2
(dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1
(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4) UUK;
11. Bahwa
berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas, dengan masa kerja Klien kami
selama 5 (lima) tahun 2 (dua) bulan, dan upah/gaji sebesar Rp 26.326.411, kami
mohon PT. AI untuk membayar hak-hak Klien kami sebesar sebagai berikut: a. Uang Pesangon: 2 x 6 x Rp 26.326.411 = Rp 315.916.932,- tambah (+) b. Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 x 2 x Rp 26.326.411= Rp 52.652.822,- tambah (+) c. Uang Penggantian Hak perumahan/pengobatan/perawatan: 15% x Rp 368.569.754 = Rp 55.285.463,- dengan
jumlah total = Rp 423.855.217,- (Empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus
lila puluh lima ribu dua ratus tujuh belas ribu rupiah);
12. Bahwa
sekedar mengingatkan bahwa apabila perselisihan ini tidak mencapai penyelesaian
yang memadai maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dan tidak
terbatas pada hukum perdata maupun pengaduan/laporan ke berbagai pihak yang
relevan didalam menindaklanjuti perselisihan a quo;
Demikian
permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kesediaannya kami ucapkan
terima kasih.
Hormat
kami,
Kuasa
Pemohon,
HARRIS
MANALU, S.H.
JULIAN
FELIXIA ANGGIA P., S.H.,
Tembusan:
Yth,
Klien (Ibu SDW)