UU 21 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh:
“Siapapun
dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau
tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota
atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan
serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a.melakukan pemutusan hubungan
kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.tidak membayar atau mengurangi
upah pekerja/buruh;
c.melakukan intimidasi dalam bentuk
apapun;
d.melakukan kampanye anti
pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.”