Contoh Daftar Bukti Penggugat di Pengadilan Hubungan Industrial
Jakarta, 26 Februari 2018
Kepada Yth,
Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Perkara Nomor XX/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst
Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28
Jakarta Pusat
Hal: Daftar Alat Bukti Penggugat
Dengan hormat,
Perkenankanlah kami, Harris Manalu, S.H., dan Solagracia, S.H., Advokat, berkantor pada Law Office Harris Manalu & Partners, beralamat di Jl. Masjid Al-Akbar Bunder I No. 119A Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, HP/WA: 0812-8386-580, e-Mail: harrismanalu3@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari 2018, bertindak untuk dan atas nama SULASTRI sebagai Penggugat dalam perkara Nomor XX/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst, dengan ini mengajukan ALAT BUKTI, sebagai berikut:
1. P-1 (Sesuai Dengan Asli)
Surat Tergugat No. 20/Pers.S/X/2017, tanggal 10 Oktober 2017 tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat;
Keterangan:
Bukti P-1 ini membuktikan Tergugat melakukan PHK kepada Penggugat tanpa kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat, atau tanpa putusan Pengadilan Hubungan Industrial, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004. Karenanya PHK a quo berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tidak sah dan batal demi hukum.
2. P-2 (Sesuai Dengan Asli)
Slip Upah Penggugat bulan Juli 2017;
3. P-3 (Sesuai Dengan Asli)
Slip Upah Penggugat bulan Agustus 2017;
4. P-4 (Sesuai Dengan Asli)
Slip Upah Penggugat bulan September 2017;
Keterangan:
Bukti P-2, P-3, dan P-4 membuktikan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, yaitu Juli 2017, Agustus 2017, dan September 2017 tunjangan kehadiran dan tunjangan makan Penggugat masing-masing sebesar Rp500.000,00,- perbulan. Karenanya, tunjangan kehadiran dan tunjangan makan Penggugat terbukti sebagai tunjangan yang bersifat tetap. Dengan demikian terbukti upah Penggugat adalah sebesar Rp6.000.000,00,- perbulan;
5. P-5 (Fotokopi dari fotokopi. Asli ada pada Tergugat)
Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) tanggal 12 Oktober 2017;
6. P-6 (Sesuai Dengan Asli)
Tanda Terima Surat Permohonan Perundingan Bipartit I tanggal 12 Oktober 2017;
7. P-7 (Fotokopi dari fotokopi. Asli ada pada Tergugat)
Surat Permohonan Perundingan Bipartit Kedua (II) tanggal 19 Oktober 2017;
8. P-8 (Sesuai Dengan Asli)
Tanda Terima Surat Permohonan Perundingan Bipartit II tanggal 19 Oktober 2017;
9. P-9 (Fotokopi. Asli ada pada Sudinnakertrans Jakarta Timur)
Surat pencatatan dan mohon penyelesaian perselisihan kepada Sudinnakertrans Jakarta Timur pada tanggal 5 Desember 2017;
Keterangan:
Bukti P-5 dan P-7 ini membuktikan Penggugat benar mengajukan surat permohonan perundingan bipartit sebanyak 2 (dua) kali kepada Tergugat dengan tanda terima sebagaimana P-6 dan P-8. Perundingan bipartit pertama Penggugat mohon dilakukan tanggal 19 Oktober 2017 tapi tidak ditanggapi. Dan pencatatan perselisihan a quo baru dicatatkan Penggugat di Sudinnakertrans Jakarta Timur pada tanggal 5 Desember 2017. Sehingga dari perundingan bipartit pertama yang seharusnya dilaksanakan tanggal 19 Oktober 2017 sampai ke pencatatan perselisihan ini ke Sudinnakertans Jakarta Timur tanggal 5 Desember 2017, sudah berselang waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja. Karenanya, proses mediasi perselisihan ini sudah sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004. Sehingga Anjuran adalah sah menurut hukum;
10. P-10 (Sesuai Dengan Asli)
Surat ijin berobat dan pulang ke rumah yang dikeluarkan Kepala Bagian Pengadaan PT Sejahtera, tanggal 9 Oktober 2017;
Keterangan:
Bukti P-10 ini membuktikan benar Kepala Bagian Pengadaan PT Sejahtera memberi ijin kepada Penggugat untuk berobat dan pulang ke rumah pada tanggal 9 Oktober 2017 jam 13.00 s/d 17.00;
11. P-11 (Sesuai Dengan Asli)
Surat Keterangan Sakit dari dokter Klinik Husada tanggal 9 Oktober 2017;
Keterangan:
Bukti P-11 ini membuktikan benar Penggugat sakit pada tanggal 9 Oktober 2017;
12. P-12 (Sesuai Dengan Asli)
Print-out Screenshoot WhatsApp dari handphone Penggugat nomor 111122223333444 tentang ajakan Sdr. Semburu, S.H., kepada Penggugat untuk makan siang tanggal 27 September 2017;
13. P-13 (Sesuai Dengan Asli)
Print-out Screenshoot WhatsApp dari handphone Penggugat nomor 111122223333444 tentang ajakan Sdr. Semburu, S.H., kepada Penggugat untuk pulang bersama tanggal 28 September 2017;
14. P-14 (Sesuai Dengan Asli)
Print-out Screenshoot WhatsApp dari handphone Penggugat nomor 111122223333444 tentang ajakan Sdr. Semburu, S.H., kepada Penggugat untuk antar pulang ke Depok tanggal 29 September 2017;
Keterangan:
Bukti P-12, P-13, dan P-14 ini membuktikan PHK yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah atas alasan Sdr. Semburu, S.H., cemburu melihat Penggugat diantar pria lain. Bukan atas alasan Penggugat melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduh Tergugat dalam surat PHK dan dalil-dalilnya.
Demikian alat bukti surat ini kami ajukan.
Kuasa Penggugat,
Harris Manalu, S.H.
Solagracia, S.H.