Contoh Kesimpulan Penggugat di Pengadilan Hubungan Industrial
Jakarta, 12 Maret 2018
Kepada Yth,
Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Perkara Nomor XX/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst
Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28
Jakarta Pusat
Hal: Kesimpulan Penggugat
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Penggugat dalam perkara Nomor
XX/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst, kami, Harris Manalu, S.H., dan Solagracia,
S.H., dengan ini mengajukan Kesimpulan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa berdasarkan bukti surat P-5 berupa Surat
Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) tanggal 12 Oktober 2017, P-6 berupa
Tanda Terima Surat Permohonan Perundingan Bipartit I tanggal 12 Oktober 2017,
P-7 berupa Surat Permohonan Perundingan Bipartit Kedua (II) tanggal 20 Oktober
2017, P-8 berupa Tanda Terima Surat Permohonan Perundingan Bipartit II tanggal
12 Oktober 2017, dan P-9 berupa surat pencatatan dan mohon penyelesaian
perselisihan pemutusan hubungan kerja ke Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jakarta Timur tanggal 5 Desember 2017, terbukti prosedur penyelesaian
perselisihan a quo di tingkat bipartit dan mediasi sudah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan in casu UU Nomor 2 Tahun 2004. Karenanya
Anjuran Mediator yang dijadikan Penggugat sebagai lampiran gugatan perkara ini sah
menurut hukum. Dalil-dalil Tergugat haruslah dikesampingkan karena tidak
mempunyai dasar hukum;
DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa berdasarkan bukti surat P-10 berupa surat ijin berobat dan pulang ke rumah yang dikeluarkan Kepala Bagian Pengadaan PT Sejahtera, tanggal 9 Oktober 2017, dan bukti surat P-11 berupa Surat Keterangan Sakit dari dokter Klinik Husada tanggal 9 Oktober 2017 yang menerangkan Ny. Sulastri sakit, terbukti Kepala Bagian Pengadaan PT Sejahtera (Penggugat) memberi ijin kepada Penggugat untuk berobat dan pulang ke rumah pada tanggal 9 Oktober 2017 pukul 13.00 WIB s/d 17.00 WIB, dan atas keterangan dokter pula terbukti Penggugat sakit. Dalil Tergugat dalam duplik angka 4 yang pada pokoknya menyatakan ijin yang dikeluarkan Kepala Bagian Pengadaan hanya untuk keperluan berobat ke klinik, tidak ada ijin pulang ke rumah menjadi terbantahkan;
- Bahwa berdasarkan bukti P-12 berupa whatsaap Sdr. Semburu, S.H., kepada Penggugat tanggal 27 September 2017 perihal ajakan makan siang, bukti surat P-13 berupa whatsaap Sdr. Semburu, S.H., kepada Penggugat tanggal 28 September 2017 perihal ajakan pulang bersama, dan bukti surat P-14 berupa whatsaap Sdr. Semburu, S.H., kepada Penggugat tanggal 29 September 2017 perihal ajakan antar pulang ke Depok, dikaitkan dengan bukti surat P-10 dan P-11 dimana Penggugat telah mendapat ijin berobat dan pulang ke rumah karena sakit, maka terbukti pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah atas alasan Sdr. Semburu, S.H., cemburu melihat Penggugat diantar pria lain (Bapak Subaik). Bukan atas alasan kesalahan sebagaimana yang dituduh Tergugat dalam dalil-dalilnya. Bahwa bukti surat T-5 dan T-6 masing-masing berupa whatsaap Sdr. Semburu, S.H., kepada Sdri. Rina tanggal 15 Februari 2018 perihal ajakan makan siang kepada Sdri. Rina, dan whatsaap Sdr. Semburu, S.H., kepada Sdri. Lina tanggal 17 Februari 2018 perihal ajakan makan siang kepada Sdri. Lina haruslah ditolak atau dikesampingkan karena whatsaap itu dibuat setelah gugatan perkara a quo didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 Januari 2018. Bukti T-5 dan T-6 itu hanya bertujuan untuk menutupi kesalahannya dan mengecoh profesionalisme Yang Mulia Majelis Hakim;
- Bahwa berdasarkan bukti surat P-2, P-3, dan P-4 masing-masing Slip Upah Penggugat bulan Juli 2017, Agustus 2017, dan September 2017 terbukti tunjangan kehadiran dan tunjangan makan Penggugat adalah bersifat tetap. Dalam 3 (tiga) bukti tersebut tunjangan kehadiran selalu tercantum Rp500.000,00,- dan juga tunjangan makan selalu tercantum Rp500.000,00. Dengan demikian terbukti upah Penggugat sebesar Rp6.000.000,00,- (enam juta rupiah) perbulan;
- Bahwa bukti surat T-7 berupa Surat Auditor Internal Tergugat yang didalilkan Tergugat sebagai bukti bahwa akibat Penggugat meninggalkan pekerjaan tanpa ijin pada tanggal 9 Oktober 2017 pukul 13.00 WIB s/d 17.00 WIB berdampak perusahaan Tergugat mengalami kerugian materil maupun immateril karena proses produksi berhenti, haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan karena alat bukti itu tidak berkaitan dengan kepulangan Penggugat pada tanggal 9 Oktober 2017 pukul 13.00 WIB s/d 17.00 WIB. Dalam surat tersebut nyata disebut bahwa proses produksi berhenti karena komponen material tidak dikirim PT Amazone. Jadi bukan karena kepulangan Penggugat. Dan juga berapa kerugian yang dialami Tergugat juga tidak jelas;
- Bahwa bukti surat T-3 dan T-4 berupa SP I dan tanda terimanya haruslah ditolak atau dikesampingkan karena bukti surat tersebut sudah daluwarsa jika dihubungkan dengan fakta peristiwa dalam perkara a quo;
- Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas maka gugatan Penggugat adalah beralasan dan mempunyai dasar hukum untuk dikabulkan seluruhnya, dan menolak dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan Tergugat;
- Bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini tidak mencapai Rp150.000.0000,00,- (seratus lima puluh juta rupiah) mohon biaya perkara a quo ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan dalil-dalil kesimpulan Penggugat yang telah diuraikan di atas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat Tergugat No. 20/Pers.S/X/2017 tertanggal 10 Oktober 2017 tentang pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp250.000,00,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan perkara a quo sepanjang mengenai perintah mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sejak tanggal 11 Oktober 2017 s/d 20 Januari 2018 sebesar Rp20.000.000,00,- (dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sejak tanggal 21 Januari 2018 sampai dengan putusan perkara a quo diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir keterlambatan pembayaran upah Penggugat sebesar 2% (dua persen) per bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajiban membayar upah Penggugat;
- Menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan;
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat kami,
Kuasa Penggugat,
HARRIS MANALU, S.H.
SOLAGRACIA, S.H