Contoh Kesimpulan Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial
Jakarta, 12 Maret 2018
Kepada Yth,
Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Perkara Nomor XX/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst
Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28 Kemayoran
Jakarta Pusat
Hal: Kesimpulan Tergugat
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat: PT SEJATERA dalam perkara Nomor XX/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst, kami: Rudi, S.H., M.H., dan Rini, S.H., dengan ini mengajukan KESIMPULAN sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa bukti surat P-6 berupa Tanda Terima Surat Permohonan Perundingan Bipartit I tanggal 12 Oktober 2017, dan bukti surat P-8 berupa Tanda Terima Surat Permohonan Perundingan Bipartit II tanggal 19 Oktober 2017 tidak ada diterima Bagian Administrasi Penggugat sebagaimana yang berlaku pada Tergugat. Kedua surat tanda terima tersebut hanya ditandatangani oleh orang yang bernama Syahrul tanpa stempel/cap Tergugat. Tergugat memang mempunyai karyawan bernama Syahrul sebagai security. Tapi tidak jelas Syahrul siapa yang menerima surat tersebut. Karena orang bernama Syahrul banyak;
Oleh karena itu dalil Penggugat yang menyatakan Penggugat sudah 2 (dua) kali menyampaikan surat permohonan perundingan bipartit kepada Tergugat dengan tanda terima tidak terbukti. Karenanya, persidangan mediasi yang terjadi di Sudinnakertrans Jakarta Timur berikut Anjuran perkara a quo adalah cacat hukum. Dengan demikian gugatan Penggugat mejadi cacat formil (hukum) pula. Karenanya, berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, gugatan Penggugat haruslah dikembalikan atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard/NO);
DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa dalam persidangan tanggal 5 Maret 2018, saksi Rudi (Staf Bagian Pengadaan Tergugat) menerangkan sebagai berikut: “seingat saksi, dalam lembar surat ijin meninggalkan pekerjaan kepada Penggugat pada tanggal 9 Oktober 2017, saksi hanya menulis ijin untuk berobat ke klinik, tidak ada ijin untuk pulang ke rumah. Surat itu saksi yang menulis lalu saksi minta tanda tangan Bapak Robby selaku Kepala Bagian Pengadaan“. Demikian juga keterangan saksi Robby dalam persidangan tanggal 5 Maret 2018 menerangkan sebagai berikut: “saksi yang menandatangani surat ijin untuk Penggugat, tapi karena kesibukan dan sudah lama saksi tidak begitu mengingat apakah ada tertulis ijin untuk pulang dalam surat ijin Penggugat tersebut”. Berdasarkan keterangan saksi Rudi dan Robby tersebut maka terbukti Penggugat tidak mendapat ijin pulang ke rumah pada tanggal 9 Oktober 2017. Penggugat hanya mendapat ijin berobat ke klinik terdekat. Dan karena ijinnya hanya berobat ke klinik terdekat tentu setelah selesai berobat Penggugat wajib datang lagi ke perusahaan melakukan pekerjaannya, tapi hal itu tidak dilakukan Penggugat;
- Bahwa berdasarkan bukti surat T-7 berupa Surat Auditor Internal Tergugat kepada Presiden Komisaris PT Sejahtera No. 23/AI-S/XI/2017, tanggal 10 November 2017, terbukti Tergugat mengalami kerugian materil sebesar Rp500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) dan immateril berupa perusahaan rekanan menjadi kurang percaya kepada Tergugat, kerugian mana disebabkan proses produksi berhenti akibat Penggugat meninggalkan pekerjaannya tanpa ijin pada tanggal 9 Oktober 2017;
- Bahwa berdasarkan bukti surat T-5 berupa whatsaap Sdr. Semburu, S.H., kepada Sdri. Rina tanggal 15 Februari 2018 perihal ajakan makan siang kepada Sdri. Rina, dan bukti surat T-6 berupa whatsaap Sdr. Semburu, S.H., kepada Sdri. Lina tanggal 17 Februari 2018 perihal ajakan makan siang kepada Sdri. Lina terbukti Sdr. Semburu, S.H., adalah biasa mengajak rekan sekerja perempuan untuk makan siang. Ajakan makan siang atau ajakan pulang bersama kepada Penggugat tidak dapat disimpulkan bahwa Sdr. Semburu, S.H., ada cinta kepada Penggugat. Kesimpulan demikian bukan kesimpulan yang didasarkan pada hukum. Oleh karena itu, ajakan makan siang atau ajakan mengantar pulang Penggugat melalui whatsaap Sdr. Semburu, S.H., tidak ada kaitannya dengan pemutusan hubungan kerja Penggugat, melainkan murni karena kesalahan Penggugat yang meninggalkan pekerjaannya tanpa ijin dari atasannya yang berakibat Tergugat mengalami kerugian materil dan immateril;
- Bahwa berdasarkan bukti surat T-3 dan T-4 berupa Surat Peringatan Pertama (SP I) kepada Penggugat tanggal 10 Maret 2016 dan surat tanda terima SP I tanggal 10 Maret 2016, terbukti Penggugat bukan hanya sekali ini melakukan kesalahan, akan tetapi sebelumnya juga telah pernah melakukan kesalahan mangkir kerja pada tanggal 9 Maret 2016;
- Bahwa berdasarkan bukti surat T-2 berupa Slip Upah Penggugat bulan Juni 2017, terbukti tunjangan kehadiran dan tunjangan makan Penggugat bukanlah tunjangan yang bersifat tetap, melainkan tunjangan bersifat tidak tetap. Kedua komponen tunjangan tersebut selalu berubah sesuai dengan jumlah kehadiran Penggugat dalam setiap bulan. Dalam bulan Juni 2017, misalnya Penggugat mangkir sebanyak 2 (dua) hari, maka tunjangan makan yang diterima Penggugat hanyalah sebesar Rp460.000,00,-, dan demikian juga tunjangan kehadiran hanya sebesar Rp460.000,00,-;
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka gugatan Penggugat haruslah ditolak seluruhnya;
Berdasarkan kesimpulan yang telah diuraikan di atas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan;
Atau,
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono);
Hormat kami,
Kuasa Tergugat,
RUDI, S.H., M.H.