Duplik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial
Jakarta, 19 Februari 2018
Kepada Yth,
Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Perkara Nomor XX/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28
Jakarta Pusat
HAL: DUPLIK
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, Rudi, S.H., M.H., dan Rini, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 5/IR-S/II/2018 tertanggal 15 Januari 2018, bertindak untuk dan atas nama PT Sejahtera, beralamat di Jl. Raya Jakarta-Bogor KM 28 Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan ini mengajukan DUPLIK atas perkara Nomor XX/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst., tertanggal 20 Januari 2018, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Gugatan Penggugat cacat hukum karena Anjuran perkara a
quo mengandung cacat hukum
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Penggugat sudah 2 (dua) kali
mengajukan surat permohonan perundingan bipartit kepada Tergugat adalah tidak
benar. Tergugat tidak pernah menerima surat permohonan perundingan bipartit
dari Penggugat. Karenanya, proses mediasi dan Anjuran yang dikeluarkan
Mediator adalah cacat hukum. Oleh karena Anjuran yang dilampirkan
Penggugat dalam gugatannya adalah cacat hukum maka gugatan Penggugat haruslah
dinyatakan tidak dapat diterima dan/atau dikembalikan kepada Penggugat sesuai dengan
ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004);
DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Penggugat dalam repliknya, kecuali dalil-dalil yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat;
- Bahwa dalil Penggugat dalam replik angka 2 yang pada pokoknya menyatakan komponen upah Penggugat berupa tunjangan kehadiran sebesar Rp500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) perbulan dan tunjangan makan sebesar Rp500.00,00,- (lima ratus ribu rupiah) perbulan adalah tunjangan tetap tanpa dipengaruhi jumlah kehadiran, dalil mana didasarkan pada slip upah Penggugat selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, yaitu slip upah Juli 2017, Agustus 2017, dan September 2017, adalah dalil yang keliru. Bahwa hal itu terjadi karena selama bulan Juli 2017, Agustus 20017, dan September 2017 Penggugat tidak pernah mangkir (absen). Seandainya Penggugat ada mangkir pada bulan-bulan tersebut maka jumlahnya tidak seperti itu, melainkan menjadi berkurang. Seperti bulan Juni 2017 Penggugat mangkir selama 2 (dua) hari maka Penggugat hanya menerima tunjangan kehadiran sebesar Rp460.000,00,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dan tunjangan makan sebesar Rp460.000,00,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah). Sebenarnya Penggugat sudah tahu tentang hal ini tapi pura-pura tidak tahu. Namanya saja sudah disebut “tunjangan kehadiran”. Dengan demikian terbukti upah Penggugat hanya sebesar Rp5.000.000,00,- (lima juta rupiah) perbulan sesuai dengan dalil Tergugat dalam surat jawaban;
- Bahwa dalil Penggugat dalam replik angka 3 yang pada pokoknya menyatakan Surat Peringatan Pertama (SP I) tanggal 10 Maret 2016 sudah daluwarsa, adalah benar. Namun Tergugat perlu mendalilkan hal itu untuk membantah dalil Penggugat yang menyatakan Penggugat tidak pernah melakukan kesalahan/pelanggaran atau mendapat SP;
- Bahwa dalil Penggugat dalam replik angka 4 yang pada pokoknya menyatakan dalam surat ijin yang dikeluarkan Kepala Bagian Pengadaan (Bapak Robby) adalah keperluan berobat ke kilinik dan pulang ke rumah, adalah tidak benar. Yang benar adalah “Keperluan berobat ke klinik”. Tidak ada ijin pulang ke rumah;
- Bahwa dalil Penggugat dalam replik angka 5 yang pada pokoknya menyatakan proses produksi pada tanggal 9 Oktober 2017 pukul 13.00 WIB s/d 17.00 WIB berjalan sebagaimana mestinya, adalah bohong. Kebohongan Penggugat a quo akan Tergugat buktikan melalui keterangan saksi di persidangan pembuktian;
- Bahwa dalil Penggugat dalam replik angka 6 yang pada pokoknya menyatakan dalil Tergugat yang menyatakan Penggugat adalah orang yang tidak siap menanggung resiko sendiri, tetapi berkecenderungan menyalahkan orang lain adalah dalil subjektif yang tidak perlu ditanggapi, adalah dalil pengakuan bahwa Penggugat mengakui tidak siap menanggung resiko sendiri tapi berusaha melimpahkan kesalahannya kepada orang lain;
- Bahwa dalil Penggugat dalam replik angka 7 yang pada pokoknya menyatakan Kepala Personalia Sdr. Semburu, S.H., cemburu melihat Penggugat diantar orang lain pulang ke rumah atas dasar beberapa fakta pesan whatsaap yang dikirim Sdr. Semburu, S.H., kepada Penggugat, adalah dalil yang tidak perlu dipertimbangkan Yang Mulia Majelis Hakim. Karena dalil seperti itu adalah dalil yang sangat subjektif atau perasaan yang tidak ada ukurannya. Ajakan makan dan ajakan pulang bersama seperti itu adalah keadaan biasa yang tidak dapat dijadikan bukti dan disimpulkan bahwa Sdr. Semburu, S.H., cemburu melihat Penggugat diantar pulang oleh orang lain;
- Bahwa dalil Penggugat dalam replik angka 8 yang pada pokoknya menyatakan tidak ada kerugian Tergugat akibat ketidakhadiran Penggugat pada tanggal 9 Oktober 2017 pukul 13.00-17.00 WIB, dan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tidak beralasan hukum dan tidak sah menurut hukum, adalah dalil yang tidak sesuai fakta (atas kerugian yang dialami Tergugat), dan dalil yang tidak bertanggungjawab atas akibat pelanggaran hukum yang dilakukannya sendiri (atas keabsahan pemutusan hubungan kerja). Perlu Tergugat ulangi lagi bahwa akibat pelanggaran hukum (meninggalkan pekerjaan tanpa ijin) yang dilakukan Penggugat, Tergugat mengalami kerugian materil berupa keuntungan yang diharapkan sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan upah para pekerja yang tidak bekerja setengah hari, dan kerugian immateril dimana perusahaan rekanan menjadi kurang percaya kepada Tergugat. Karenanya PHK terhadap Penggugat sebagaimana tertuang dalam Surat Tergugat No. 20/Pers.S/X/2017 tertanggal 10 Oktober 2017 adalah beralasan hukum dan sah menurut hukum;
- Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil Tergugat tersebut di atas, maka gugatan dan replik Penggugat beralasan menurut hukum untuk ditolak seluruhnya;
Berdasarkan dalil-dalil Tergugat yang telah diuraikan di atas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Berdasarkan dalil-dalil Tergugat yang telah diuraikan di atas, mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan;
Atau,
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono);
Hormat kami,
Kuasa Tergugat,
RUDI, S.H., M.H.