Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Jawaban adalah tanggapan dan/atau bantahan dan /atau sangkalan dan atau pengaguan tergugat terhadap dalil-dalil penggugat di dalam surat gugatannya.

Jakarta, 5 Februari 2018

 

Kepada Yth:

Ketua dan Anggota Majelis Hakim

Perkara No. XX/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst

Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28 Kemayoran

JAKARTA PUSAT

 

Hal: Jawaban


Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini, Rudi, S.H., M.H., dan Rini, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 5/IR-S/II/2018 tertanggal 15 Januari 2018, bertindak untuk dan atas nama PT Sejahtera, beralamat di Jl. Raya Jakarta-Bogor KM 28 Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan ini mengajukan JAWABAN atas  perkara Nomor XX/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst., tertanggal 20 Januari 2018, sebagai berikut:

 

DALAM EKSEPSI

Anjuran dalam perkara a quo cacat hukum

  1. Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat belum pernah melakukan perundingan bipartit atas perkara a quo sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004) yang mewajibkan dilakukan perundingan bipartit untuk suatu perselisihan hubungan industrial;
  2. Bahwa akan tetapi Mediator Hubungan Industrial pada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur langsung memanggil Tergugat untuk menghadiri sidang mediasi, dan selanjutnya Mediator mengeluarkan Anjuran. Padahal dalam sidang mediasi pertama tanggal 12 Desember 2017 Tergugat sudah menyampaikan bahwa terhadap perkara a quo belum pernah dilakukan perundingan bipartit, namun Mediator tetap melanjutkan sidang-sidang mediasi dan selanjutnya mengeluarkan Anjuran;
  3. Bahwa oleh karena perundingan bipartit belum dilaksanakan terhadap perkara a quo maka berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU 2/2004 proses mediasi dan Anjuran yang dilampirkan dalam gugatan  perkara a quo adalah mengandung cacat formil/cacat hukum, oleh karenanya gugatan Penggugat menjadi cacat hukum (cacat formil). Karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU 2/2004 beralasan menurut hukum hukum gugatan Penggugat dikembalikan kepada Penggugat atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);

DALAM POKOK PERKARA

  1. Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali dalil-dalil yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat;
  2. Bahwa dalil Penggugat angka 1 yang menyatakan Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 1 November 2011 adalah benar;
  3. Bahwa dalil Penggugat angka 1 yang menyatakan Penggugat menerima upah dari Tergugat sebesar Rp6.000.000,00,- (enam juta rupiah) perbulan adalah tidak benar. Upah Penggugat yang benar adalah sebesar Rp5.000.000,00.- (lima juta rupiah) perbulan dengan rincian upah pokok sebesar Rp4.000.000,00,- (empat juta rupiah) ditambah tunjangan tetap berupa tunjangan golongan sebesar Rp500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) dan tunjangan komunikasi Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sedangkan tunjangan kehadiran sebesar Rp500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) dan tunjangan makan sebesar Rp500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) adalah tunjangan tidak tetap yang dipengaruhi jumlah kehadiran;
  4. Bahwa dalil Penggugat angka 2 yang menyatakan Penggugat tidak pernah mendapat Surat Peringatan dari Tergugat adalah tidak benar karena pada tanggal 10 Maret 2016 Penggugat telah mendapat Surat Peringatan Pertama (SP I) karena Penggugat mangkir 1 (satu) hari pada tanggal 9 Maret 2016;
  5. Bahwa dalil Penggugat angka 3 yang menyatakan Penggugat telah mendapat ijin dari atasannya untuk pulang ke rumah karena sakit pada tanggal 9 Oktober 2017 mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB adalah tidak benar. Atasan Penggugat hanya memberi ijin kepada Penggugat untuk berobat ke klinik terdekat;
  6. Bahwa dalil Penggugat angka 4 yang menyatakan tidak ada produksi berhenti pada tanggal 9 Oktober 2017 pukul 13.00 WIB s/d 17.00 WIB adalah tidak benar. Hal ini akan Tergugat buktikan dalam persidangan pembuktian;
  7. Bahwa dalil Penggugat angka 4 yang menyatakan bahwa seandainya pun proses produksi berhenti pada tanggal 9 Oktober 2017 pukul 13.00 WIB s/d 17.00 WIB dan Penggugat sengaja meninggalkan pekerjaan pada tanggal dan jam tersebut, quod non, adalah tidak adil apabila hanya Penggugat yang dituduh melakukan kesalahan karena di bagian Pengadaan terdapat 4 (empat) orang staff Pengadaan, adalah dalil yang tidak mempunyai alasan hukum. Dalil sedemikian adalah dalil yang menunjukkan Penggugat adalah orang yang tidak siap menanggung tanggung jawab, dan  berkecenderungan menyalahkan orang lain;
  8. Bahwa dalil Penggugat angka 5 yang menyatakan, menurut penilaian Penggugat, PHK yang dilakukan Tergugat melalui Kepala Personalia Sdr. Semburu, S.H., adalah tidak murni karena alasan Penggugat melakukan kesalahan, akan tetapi karena Sdr. Semburu, S.H., cemburu melihat Penggugat diantar pulang oleh Bapak Subaik, dimana sejak bulan Agustus 2017 Sdr. Semburu, S.H., sering mengajak Penggugat pulang bersama naik mobilnya akan tetapi Penggugat selalu menjawab “terima kasih pak””, adalah dalil yang mengada-ada karena dalil tersebut hanya merupakan dalil yang bersifat imajinasi, bukan dalil hukum, karenanya dalil tersebut haruslah dikesampingkan;
  9. Bahwa akibat pelanggaran yang dilakukan Penggugat, Tergugat mengalami kerugian materil berupa keuntungan yang diharapkan sebesar Rp500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) dan upah para pekerja yang tidak bekerja setengah hari, dan kerugian immateril dimana perusahaan rekanan menjadi kurang percaya kepada Tergugat. Karenanya PHK terhadap Penggugat sebagaimana tertuang dalam Surat Tergugat No. 20/Pers.S/X/2017 tertanggal 10 Oktober 2017 adalah beralasan hukum dan sah menurut hukum;
  10. Bahwa oleh karena pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah beralasan hukum dan sah menurut hukum maka tuntutan Penggugat yang menuntut agar Penggugat dipekerjakan kembali, dan tetap membayar upah, adalah dalil yang tidak beralasan dan tidak mempunyai dasar hukum;
  11. Bahwa demikian juga dalil-dalil dan tuntutan-tuntutan yang diajukan Penggugat adalah tidak beralasan dan tidak mempunyai dasar hukum, karenanya haruslah ditolak;
  12. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, maka beralasan menurut hukum gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;

Berdasarkan dalil-dalil Tergugat yang telah diuraikan di atas, mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:


DALAM EKSEPSI

- Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut;

- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard)


DALAM POKOK PERKARA

- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

- Menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan;


Atau,

Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono);


Hormat kami,

 

Kuasa Tergugat,



 

RUDI, S.H., M.H.


 


 RINI, S.H. 

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Pengacara Spesialis Ketenagakerjaan

Duplik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial