Jakarta, 23 Mei 20 22 Kepada Yth, Ketua dan Anggota Majelis Hakim Perkara Nomor xx /Pdt.Sus-PHI/20 22 /PN. Jkt.Pst Pengadilan Hubungan Industrial P ada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Raya No. 24, 26, 28 Kemayoran Jakarta Pusat Perihal: Kesimpulan Para Penggugat Dengan hormat, Perkenankanlah kami yang bertandatangan di bawah ini, H arris Manalu , S.H., Advokat berkantor pada Law Office Harris Manalu & Partners , beralamat di Jl. Al - Akbar Bunder I No. 119 A, Munjul, Cipayung, Jakarta Timur-13850, selaku kuasa para Penggugat, dalam hal ini Rudi , Dkk (157 orang) , dengan ini mengajukan KESIMPULAN dalam p erkara Nomor xx /Pdt.Sus-PHI/2022/PN. Jkt.Pst , sebagai berikut: POKOK PERMASALAHAN Bahwa yang menjadi pokok permasalaha n dalam perkara a quo adalah tuntutan para Penggugat agar Tergugat membayar penggantian sisa cuti tahunan para Penggugat untuk t...
Jakarta, 4 April 2022 Kepada Yth, PT. MAJU BERSAMA Up. Manager HRD Ibu Rina Jl. Mawar No. 5 Pulogadung Jakarta Timur Perihal: Permohonan Perundingan Bipartit Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini, saya: Nama : RONI Warganegara : Indonesia Pekerjaan : Karyawan PT. Maju Bersama Alamat : Jl. Tongkol No. 10 RT 05, RW 01, Kel. Cibubur, Kec. Ciracas, Jakarta Timur Sehubungan dengan adanya permasalahan hubungan industrial yang perlu dirundingkan secara bipartit antara saya dengan manajemen PT. Maju Bersama, maka dengan ini saya mengajukan permohonan untuk melakukan perundingan bipartit pada: Hari : Senin Tanggal : 11 April 2022 Pukul : 10.00 WIB s/d selesai Tempat : Ruang Rapat PT. Maju Berama Jl. Mawar No. 5 Pulogadung, Jakarta Timur Adapun yang perlu dirundingkan adalah terkait dengan permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT. Maju Bersama terhadap saya pada tanggal 30 Maret...
SURAT KUASA Yang bertandatangan di bawah ini: Nama: DINDA Warganegara: Indonesia Alamat: Jl. Mangga No. 5 RT 07, RW 08, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur Pekerjaan: Karyawan PT Jaya Bersama Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa ; Dengan ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, dan dengan ini memberikan kuasa kepada: ROY, warganegara Indonesia, Ketua Serikat Pekerja PT Jaya Bersama; RIO, warganegara Indonesia, Sekretaris Serikat Pekerja PT Jaya Bersama; Masing-masing selaku pengurus Serikat Pekerja PT Jaya Bersama, beralamat di Jl. Percetakan No. 7 Pulogadung, Jakarta Timur , bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri , selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa ; K H U S U S Untuk dan atas nama serta mendampingi dan/atau mewakili Pemberi Kuasa guna: Mengajukan permohonan dan melakukan perundingan bipartit kepada/dengan PT Jaya Bersama, beralamat di J...
Jakarta, 4 April 2024 Kepada Yth: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Melalui: Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung Jl. Surapati No. 47 Bandung Perihal: Kontra Memori Kasasi P utusan Nomor _ /Pdt.Sus-P HI /202 4/ P N Bdg Dengan hormat, Perkenankanlah kami, RUDIANATO, S.H., dan RIAMA HITA, S.H., para Advokat, berkantor pada Kantor Hukum, Advokat/Pengacara, "RRH & PARTNERS”, beralamat di Jl. ______, No. _, Kel. ____, Kec. _____, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Desember 2023 dari dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Mamur Bersama, beralamat di Jl. ______ No. __ Desa ___, Kecamatan _________, Kabupaten Bogor, dengan ini mengajukan Kontra Memori Kasasi terhadap Memori Kasasi atas permohonan kasasi yang diajukan Liana Sari, Dkk (3 orang) sebagai Para Pemohon Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung No...
Jakarta, 12 Februari 2018 Kepada Yth, Ketua dan Anggota Majelis Hakim Perkara Nomor XX/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28 JAKARTA PUSAT PERIHAL: REPLIK Dengan hormat, Perkenankanlah kami, Harris Manalu, S.H ., dan Solagracia, S.H ., Advokat, berkantor pada Law Office Harris Manalu & Partners, beralamat di Jl. Masjid Al-Akbar Bunder I No. 119A Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, HP/WA: 0812-8386-580, e-Mail: harrismanalu3@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari 2018, bertindak untuk dan atas nama SULASTRI sebagai Penggugat dalam perkara Nomor XX/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst, dengan ini mengajukan REPLIK, sebagai berikut: DALAM EKSEPSI Bahwa eksepsi Tergugat yang menyatakan pada pokoknya bahwa terhadap perkara a quo belum pernah dilakukan perundingan bipartit, seh...
Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,16% dari tahun 2023. Dengan kenaikan 3,16% itu, maka UMP Lampung tahun 2024 naik sekitar Rp83.212. Dengan demikian UMP yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2024 sebesar Rp2.716.496,33. Sebelumnya, UMP Lampung tahun 2023 sebesar Rp2.633.284,59. Sedangkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang telah ditetapkan Gubernur adalah sebagai berikut: 1. UMK Bandar Lampung ditetapkan sebesar Rp3.103.631; 2. UMK Metro ditetapkan sebesar Rp2.726.104; 3. UMK Way Kanan ditetapkan sebesar Rp2.885.122; 4. UMK Mesuji ditetapkan sebesar Rp2.903.310,2; 5. UMK Lampung Selatan ditetapkan sebesar Rp2.889.193; 6. UMK Lampung Tengah ditetapkan sebesar Rp2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung); 7. UMK Lampung Utara ditetapkan sebesar Rp2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung); 8. UMK Lampung Timur ditetapkan sebesar Rp2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung);...
Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (...
Ilustrasi Perundingan Bipartit Perundingan bipartit hubungan industrial adalah tahap awal menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Jika antara pekerja atau para pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha terjadi perselisihan hubungan industrial, baik perselisihan hak, perselisihan kepentingan, maupun perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) langkah pertama yang dilakukan adalah perundingan bipartit. Perundingan bipartit dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: Salah satu pihak, pekerja atau pengusaha, menyurati pihak lain untuk dilakukan perundingan bipartit. Untuk memenuhi syarat sah dan patut penyampaian surat usahakan antara penerimaan surat oleh pihak lainnya dengan pelaksanaan perundingan berjarak 7 hari. Minta dan terimalah tanda terima surat sebagai bukti kita sudah mengajukan surat permohon perundingan bipartit; Jika permohonan pertama tidak ditanggapi pihak yang kita minta untuk berundingan, ajukan lagi surat permohonan kedua dan terakhir. Mi...
Jakarta, 5 Februari 2018 Kepada Yth: Ketua dan Anggota Majelis Hakim Perkara No. XX/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28 Kemayoran JAKARTA PUSAT Hal: Jawaban Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini, Rudi, S.H., M.H., dan Rini, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 5/IR-S/II/2018 tertanggal 15 Januari 2018, bertindak untuk dan atas nama PT Sejahtera, beralamat di Jl. Raya Jakarta-Bogor KM 28 Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan ini mengajukan JAWABAN atas perkara Nomor XX/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst., tertanggal 20 Januari 2018, sebagai berikut: DALAM EKSEPSI Anjuran dalam perkara a quo cacat hukum Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat belum pernah melakukan perundingan bipartit atas perkara a quo sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industr...
Dunia kepengacaraan adalah dunia hukum. Hukum begitu luas, kompleks dan selalu berkembang. Tidak seorangpun hakim, advokat atau pengacara bahkan seseorang yang disebut ahli hukum ahli dalam segala bidang hukum. Hal itu dapat kita lihat dari praktik pembagian kamar hukum bagi setiap hakim agung pada Mahkamah Agung dan keberadaan pengadilan-pengadilan khusus di bawah Mahkamah Agung yang hakimnya diisi oleh hakim-hakim yang memiliki pengetahuan dan pengalaman khusus pada satu bidang hukum tertentu. Dengan sistem seperti itu diharapkan putusan yang diambilnya memiliki nilai kualitas yang diharapkan. Demikianlah juga pengacara semestinyalah berperan seperti hakim-hakim khusus atau dokter-dokter spesialis untuk memberi pelayanan hukum yang berkualitas. Oleh karena itu, jika anda mempunyai masalah atau sengketa ketenagakerjaan atau perselisihan hubungan industrial pilih dan berilah kepercayaan menanganinya, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi) kepa...