Membuat Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial

Contoh Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial

Jakarta, 20 Januari 2018

Lampiran:

1. Anjuran

2. Surat Kuasa

 

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Hubungan Industrial

Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28

Jakarta Pusat


Hal: Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja


Dengan hormat,

Perkenankanlah kami, Harris Manalu, S.H., dan Solagracia, S.H., Advokat, berkantor pada Law Office HARRIS MANALU & PARTNERS, beralamat di Jl. Masjid Al-Akbar Bunder I No. 119A Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, HP/WA: 0812-8386-580, e-Mail: harrismanalu3@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari 2018 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama SULASTRI, warga negara Indonesia, pekerjaan/jabatan: Karyawan/Staf Pengadaan PT SEJAHTERA, beralamat tempat tinggal di Jl. Mangga No. 3 RT 05, RW 04, Kel. X, Kec. Cimanggis, Kota  Depok, Jawa Barat, selanjutnya disebut Penggugat;

Dengan ini mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PT SEJAHTERA, beralamat di Jl. Raya Jakarta-Bogor KM 28 Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, selanjutnya disebut Tergugat;

 

Adapun alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 1 November 2011 dengan menerima upah terakhir sebesar Rp6.000.000,00,- (enam juta rupiah) per bulan;
  2. Bahwa selama Penggugat bekerja pada Tergugat, Penggugat tidak pernah mendapat surat peringatan dan juga tidak pernah melakukan kesalahan;
  3. Bahwa akan tetapi pada tanggal 10 Oktober 2017 secara tiba-tiba Tergugat melalui Kepala Personalia, yaitu Sdr. Semburu, S.H., melakukan PHK terhadap Penggugat melalui surat No. 20/Pers.MJ/X/2017 tertanggal 10 Oktober 2017 atas alasan Penggugat dituduh melakukan kesalahan berat, dimana pada tanggal 9 Oktober 2017 mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB (jam pulang kerja) Penggugat bersama Bapak Subaik (Kepala Bagian Transportasi) dengan sengaja meninggalkan pekerjaan yang berakibat Tergugat mengalami kerugian karena proses produksi menjadi berhenti selama 4 (empat) jam karena tidak ada material yang dapat dikerjakan para pekerja;
  4. Bahwa tuduhan Tergugat tersebut adalah tidak benar, karena pada tanggal 9 Oktober 2017 mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB Penggugat telah mendapat ijin dari atasan langsung Penggugat, yaitu Kepala Bagian Pengadaan (Bapak Robby) untuk pulang ke rumah karena Penggugat mengalami sakit pusing-pusing dan muntah. Sedangkan Bapak Subaik hanya mengantar Penggugat pulang ke rumah Penggugat di Depok;
  5. Bahwa lagi pula menurut informasi yang Penggugat terima dari beberapa orang pekerja, tidak ada produksi berhenti pada tanggal 9 Oktober 2017 mulai pukul 13.00 WIB s/d 17.00 WIB sebagaimana yang dituduh Tergugat. Dan seandainya pun proses produksi berhenti pada tanggal 9 Oktober 2019 pukul 13.00 WIB s/d 16.00 WIB dan Penggugat sengaja meninggalkan pekerjaan pada tanggal dan jam tersebut, quod non/padal tidak, adalah tidak adil apabila hanya Tergugat yang dituduh melakukan kesalahan karena di bagian Pengadaan terdapat 4 (empat) orang staf Pengadaan;
  6. Bahwa menurut Penggugat, PHK yang dilakukan Tergugat melalui Kepala Personalia Sdr. Semburu, S.H., adalah tidak murni karena Penggugat melakukan kesalahan sebagaimana diuraikan di atas, akan tetapi karena Sdr. Semburu, S.H., cemburu melihat Penggugat diantar pulang oleh Bapak Subaik, dimana sejak bulan Agustus 2017 Sdr. Semburu, S.H., sering mengajak Penggugat pulang bersama naik mobilnya, akan tetapi Penggugat selalu menjawab “terima kasih pak”;
  7. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, tidak ada alasan bagi Tergugat untuk melakukan PHK terhadap Penggugat, karenanya Surat Tergugat No. 20/Pers.S/X/2017 tertanggal 10 Oktober 2017 tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat adalah beralasan menurut hukum untuk dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, dan karenanya pula beralasan menurut hukum Tergugat diperintahkan untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
  8. Bahwa apabila Tergugat tidak bersedia secara sukarela mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula maka beralasan menurut hukum Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp250.000,00,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  9. Bahwa sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan tanggal gugatan a quo dibuat, Tergugat tidak pernah lagi membayar upah Penggugat, padahal Penggugat tidak dapat melakukan kewajiban bekerja pada Tergugat bukanlah atas kesalahan Penggugat melainkan Tergugat sendiri yang melakukan kesalahan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa alasan dan dasar hukum. Oleh karena itu adalah beralasan hukum Tergugat dihukum untuk membayar upah Penggugat sejak tanggal 11 Oktober 2017 s/d 20 Januari 2018 sebesar sebagai berikut: - tanggal 11 Oktober 2017 s/d 30 Oktober 2017 = Rp6.000.000,00 : 30 hari x 20 hari = Rp4.000.000,00; - November 2017 dan Desember 2017 = 2 bulan x Rp6.000.000,00 = Rp12.000.000,00; - tanggal 1 Januari 2018 s/d 20 Januari 2018 = Rp6.000.000,00 : 30 hari x 20 hari = Rp4.000.000,00,- dengan jumlah total = Rp20.000.000,00,- (dua puluh juta rupiah);
  10. Bahwa oleh karena hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah terputus, sedangkan Penggugat tidak melakukan kewajiban bekerja pada Tergugat bukan atas kesalahan Penggugat maka beralasan menurut hukum Tergugat dihukum untuk membayar upah Penggugat sejak tanggal 21 Januari 2018 sampai dengan putusan perkara a quo dilaksanakan Tergugat;
  11. Bahwa apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara a quo sepanjang penghukuman membayar upah Penggugat sebagaimana dimaksud dalil angka 9 dan 10 mohon Yang Mulia Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat sebesar 2% (dua persen) per bulan terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakannya;
  12. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, beralasan menurut hukum gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.

Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat Tergugat No. 20/Pers.S/X/2017 tertanggal 10 Oktober 2017 tentang pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp250.000,00,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan perkara a quo sepanjang mengenai perintah mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sejak tanggal 11 Oktober 2017 s/d 20 Januari 2018 sebesar Rp20.000.000,00,- (dua puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sejak tanggal 21 Januari 2018 sampai dengan putusan perkara a quo diucapkan;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir keterlambatan pembayaran upah Penggugat sebesar 2% (dua persen) per bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajiban membayar upah Penggugat; 
  8. Menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan;

Atau,

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Hormat kami,

Kuasa Penggugat,

 

Materai

 

HARRIS MANALU, S.H.


 SOLAGRACIA, S.H. 


Tonton juga:

Video Tutorial Cara Membuat Gugatan

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Pengacara Spesialis Ketenagakerjaan

Duplik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial