Membuat Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial
Jakarta, 20 Januari 2018
Lampiran:
1.
Anjuran
2. Surat
Kuasa
Kepada
Yth,
Ketua
Pengadilan Hubungan Industrial
Pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl.
Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28
Jakarta Pusat
Hal: Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Dengan
hormat,
Perkenankanlah
kami, Harris Manalu, S.H., dan Solagracia, S.H.,
Advokat, berkantor pada Law Office HARRIS MANALU & PARTNERS, beralamat di
Jl. Masjid Al-Akbar Bunder I No. 119A Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, HP/WA:
0812-8386-580, e-Mail: harrismanalu3@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 10 Januari 2018 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama SULASTRI,
warga negara Indonesia, pekerjaan/jabatan: Karyawan/Staf Pengadaan PT
SEJAHTERA, beralamat tempat tinggal di Jl. Mangga No. 3 RT 05, RW 04,
Kel. X, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, selanjutnya disebut Penggugat;
Dengan
ini mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PT
SEJAHTERA, beralamat di Jl. Raya Jakarta-Bogor KM 28 Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, selanjutnya disebut Tergugat;
Adapun
alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
- Bahwa
Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 1 November 2011 dengan
menerima upah terakhir sebesar Rp6.000.000,00,- (enam juta rupiah) per
bulan;
- Bahwa
selama Penggugat bekerja pada Tergugat, Penggugat tidak pernah mendapat
surat peringatan dan juga tidak pernah melakukan kesalahan;
- Bahwa
akan tetapi pada tanggal 10 Oktober 2017 secara tiba-tiba Tergugat melalui
Kepala Personalia, yaitu Sdr. Semburu, S.H., melakukan PHK terhadap
Penggugat melalui surat No. 20/Pers.MJ/X/2017 tertanggal 10 Oktober 2017
atas alasan Penggugat dituduh melakukan kesalahan berat, dimana pada
tanggal 9 Oktober 2017 mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB
(jam pulang kerja) Penggugat bersama Bapak Subaik (Kepala Bagian
Transportasi) dengan sengaja meninggalkan pekerjaan yang berakibat
Tergugat mengalami kerugian karena proses produksi menjadi berhenti selama
4 (empat) jam karena tidak ada material yang dapat dikerjakan para
pekerja;
- Bahwa
tuduhan Tergugat tersebut adalah tidak benar, karena pada tanggal 9
Oktober 2017 mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB Penggugat
telah mendapat ijin dari atasan langsung Penggugat, yaitu Kepala Bagian
Pengadaan (Bapak Robby) untuk pulang ke rumah karena Penggugat mengalami
sakit pusing-pusing dan muntah. Sedangkan Bapak Subaik hanya mengantar
Penggugat pulang ke rumah Penggugat di Depok;
- Bahwa
lagi pula menurut informasi yang Penggugat terima dari beberapa orang
pekerja, tidak ada produksi berhenti pada tanggal 9 Oktober 2017 mulai
pukul 13.00 WIB s/d 17.00 WIB sebagaimana yang dituduh Tergugat. Dan seandainya
pun proses produksi berhenti pada tanggal 9 Oktober 2019 pukul 13.00 WIB
s/d 16.00 WIB dan Penggugat sengaja meninggalkan pekerjaan pada tanggal
dan jam tersebut, quod non/padal tidak, adalah tidak adil
apabila hanya Tergugat yang dituduh melakukan kesalahan karena di bagian
Pengadaan terdapat 4 (empat) orang staf Pengadaan;
- Bahwa
menurut Penggugat, PHK yang dilakukan Tergugat melalui Kepala Personalia
Sdr. Semburu, S.H., adalah tidak murni karena Penggugat melakukan
kesalahan sebagaimana diuraikan di atas, akan tetapi karena Sdr. Semburu,
S.H., cemburu melihat Penggugat diantar pulang oleh Bapak Subaik, dimana
sejak bulan Agustus 2017 Sdr. Semburu, S.H., sering mengajak Penggugat
pulang bersama naik mobilnya, akan tetapi Penggugat selalu menjawab
“terima kasih pak”;
- Bahwa
berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, tidak ada alasan bagi Tergugat
untuk melakukan PHK terhadap Penggugat, karenanya Surat Tergugat No.
20/Pers.S/X/2017 tertanggal 10 Oktober 2017 tentang pemutusan hubungan
kerja (PHK) terhadap Penggugat adalah beralasan menurut hukum untuk
dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, dan karenanya pula beralasan
menurut hukum Tergugat diperintahkan untuk mempekerjakan kembali Penggugat
pada posisi dan jabatan semula;
- Bahwa
apabila Tergugat tidak bersedia secara sukarela mempekerjakan kembali
Penggugat pada posisi dan jabatan semula maka beralasan menurut hukum
Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp250.000,00,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari sejak putusan
perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Bahwa
sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan tanggal gugatan a quo dibuat,
Tergugat tidak pernah lagi membayar upah Penggugat, padahal Penggugat
tidak dapat melakukan kewajiban bekerja pada Tergugat bukanlah atas
kesalahan Penggugat melainkan Tergugat sendiri yang melakukan kesalahan
dengan melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa alasan dan dasar hukum.
Oleh karena itu adalah beralasan hukum Tergugat dihukum untuk membayar
upah Penggugat sejak tanggal 11 Oktober 2017 s/d 20 Januari 2018 sebesar
sebagai berikut: - tanggal 11 Oktober 2017 s/d 30 Oktober 2017 =
Rp6.000.000,00 : 30 hari x 20 hari = Rp4.000.000,00; - November 2017 dan
Desember 2017 = 2 bulan x Rp6.000.000,00 = Rp12.000.000,00; - tanggal 1
Januari 2018 s/d 20 Januari 2018 = Rp6.000.000,00 : 30 hari x 20 hari =
Rp4.000.000,00,- dengan jumlah total = Rp20.000.000,00,- (dua puluh juta
rupiah);
- Bahwa
oleh karena hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah
terputus, sedangkan Penggugat tidak melakukan kewajiban bekerja pada
Tergugat bukan atas kesalahan Penggugat maka beralasan menurut hukum
Tergugat dihukum untuk membayar upah Penggugat sejak tanggal 21 Januari
2018 sampai dengan putusan perkara a quo dilaksanakan
Tergugat;
- Bahwa
apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara a quo sepanjang
penghukuman membayar upah Penggugat sebagaimana dimaksud dalil angka 9 dan
10 mohon Yang Mulia Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar bunga
moratoir kepada Penggugat sebesar 2% (dua persen) per bulan terhitung
sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap
sampai dengan Tergugat melaksanakannya;
- Bahwa
berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, beralasan menurut hukum gugatan
Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.
Berdasarkan
dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan
putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan
surat Tergugat No. 20/Pers.S/X/2017 tertanggal 10 Oktober 2017 tentang
pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat tidak sah dan batal demi
hukum;
- Memerintahkan
Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan
semula;
- Menghukum
Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp250.000,00,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari terhitung sejak
putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, apabila
Tergugat lalai menjalankan putusan perkara a quo sepanjang
mengenai perintah mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan
semula;
- Menghukum
Tergugat untuk membayar upah Penggugat sejak tanggal 11 Oktober 2017 s/d
20 Januari 2018 sebesar Rp20.000.000,00,- (dua puluh juta rupiah);
- Menghukum
Tergugat untuk membayar upah Penggugat sejak tanggal 21 Januari 2018
sampai dengan putusan perkara a quo diucapkan;
- Menghukum
Tergugat untuk membayar bunga moratoir keterlambatan pembayaran upah
Penggugat sebesar 2% (dua persen) per bulan terhitung sejak putusan ini
berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajiban
membayar upah Penggugat;
- Menetapkan
biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan;
Atau,
Apabila
Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Hormat
kami,
Kuasa
Penggugat,
Materai
HARRIS
MANALU, S.H.
SOLAGRACIA, S.H.
Tonton juga:
Video Tutorial Cara Membuat Gugatan