Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Jakarta, 4 April   2024

Kepada Yth:

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Melalui:
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial 

Pada Pengadilan Negeri Bandung

Jl. Surapati No. 47 Bandung

Perihal: Kontra Memori Kasasi

Putusan Nomor _/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg

Dengan hormat,

Perkenankanlah kami, RUDIANATO, S.H., dan RIAMA HITA, S.H., para Advokat, berkantor pada Kantor Hukum, Advokat/Pengacara, "RRH & PARTNERS”, beralamat di Jl. ______, No. _, Kel. ____, Kec. _____, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Desember 2023 dari dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Mamur Bersama, beralamat di Jl. ______ No. __ Desa ___, Kecamatan _________, Kabupaten Bogor, dengan ini mengajukan Kontra Memori Kasasi terhadap Memori Kasasi atas permohonan kasasi yang diajukan Liana Sari, Dkk (3 orang) sebagai Para Pemohon Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial  pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor __/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg, tanggal 1 Maret 2024, yang amarnya sebagai berikut:

MENGADILI

EKSEPSI

  • Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak bulan September 2023 sesuai Surat Pemberitahuan Habis Masa Kontrak, dengan alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kompensasi  pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat keseluruhan Rp 119.785.618,00 (seratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan belas rupiah) dengan rincian: LIANA SARI berupa Uang Pesangon 0,5 x 9 x Rp 4.520.212,00 = Rp 20.340.954,00  dan Uang Pengahargaan Masa Kerja 4 x Rp 4.520.212,00 = Rp 18.080.848,00 dengan jumlah Rp 38.421.802,00; INDAH SARI berupa Uang Pesangon 0,5 x 9 x Rp 4.520.212,00 = Rp 20.340.954,00 dan Uang Pengahargaan Masa Kerja 5 x Rp 4.520.212,00 = Rp 22.601.060,00 dengan jumlah  Rp 42.942.014,00; dan SARIPATI berupa Uang Pesangon 0,5 x 9 x Rp 4.520.212,00 = Rp 20.340.954,00 dan Uang Pengahargaan Masa Kerja 4 x Rp 4.520.212,00 = Rp 18.080.848,00 dengan jumlah Rp 38.421.802,00;
  4. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Negara”;
Adapun kontra memori kasasi Termohon Kasasi/dahulu Tergugat terhadap memori kasasi (keberatan-keberatan) yang diajukan para Pemohon Kasasi/dahulu para Penggugat adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Termohon Kasasi menolak seluruh alasan-alasan (keberatan-keberatan)  para Pemohon Kasasi yang dituangkan dalam memori kasasinya tersebut;
  2. Bahwa alasan-alasan (keberatan-keberatan) para Pemohon Kasasi yang dituangkan dalam memori kasasinya tidak dapat dibenarkan, oleh karena pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum, tidak mengandung kekeliruan, telah memperhatikan fakta-fakta, telah teliti dan cermat, telah memperhatikan dan mempertimbangkan alat bukti yang relevan dengan alasan-alasan  sebagai berikut:
  3. Bahwa Judex Facti telah benar dan tepat mengesampingkan  bukti P-4 berupa Nota Pemeriksaan Khusus Nomor: 11177/PK.Wil.I.Bgr, tanggal 3 Nopember 2023 dari Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor Terhadap pelanggaran PKTWT dengan pertimbangan karena pada Nota tersebut dinyatakan pemeriksaan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2023, yakni 1 (satu) bulan setelah perjanjian kerja waktu tertentu para Penggugat dinyatakan berakhir (1 September 2023), bagaimana mungkin Pengawas melakukan pemeriksaan terhadap posisi keryawan Para Penggugat dilakukan setelah para Penggugat sudah tidak bekerja lagi, dan kernudian mengeluarkan Nota Pemeriksaan pada tanggal 3 November 2023. Dimana letak pembinaan yang merupakan tanggung-jawab Pengawas Ketenagakerjaan tersebut;
  4. Bahwa putusan Judex Facti yang menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat tidaklah mengandung kekeliruan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon Kasasi pada angka 1 s/d 5 dalam memori kasasinya. Judex Fakti telah benar dan seksama mempertimbangkan bukti P-1 s/d P-3 berupa surat pemberitahuan habis masa kontrak dan bukti T-3 s/d T-5 berupa surat keterangan yang menyatakan hubungan kerja Para Penggugat putus karena masa kontrak berakhir, dan di persidangan tidak ditemukan bukti Para Penggugat masih datang untuk melakukan pekerjaan sejak dinyatakan berakhimya masa kontrak, sehingga Judex Facti tiba pada kesimpulan hubungan keraja antara para Penggugat dengan tergugat haruslah dinyatakan putus;
  5. Bahwa putusan Judex Facti yang menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat karena alasan efisiensi bukanlah kesalahan menerapkan hukum dan bukan mengesampingkan fakta-fakta, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon Kasasi pada angka 6 dan 7 dalam memori kasasinya. Judex Fakti telah benar dan seksama mempertimbangkan bukti P-1 s/d P-3, T-3 s/d T-5, T-2 dan T-9 sehingga telah benar pemutusan hubungan kerja antara para Penggugat dengan tergugat didasarkan pada ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu lstirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu para Penggugat berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali Pasal 40 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalil ini sekaligus membantah dalil angka 15, 16, 17, dan 18 memori kasasi;
  6. Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum tidak memberi upah proses kepada para Penggugat. Judex Facti telah benar dan tepat mempertimbangkan bahwa hubungan kerja para Penggugat dinyatakan berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Karenanya berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 para Penggugat tidak berhak atas upah proses. Karenanya dalil angka 7 s/d 13 dan 17 s/d 20 memori kasasi para Pemohon Kasasi haruslah ditolak karena tidak berdasar;
  7. Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum tidak memberi cuti tahunan kepada para Penggugat. Judex Facti telah benar dan tepat mempertimbangkan bahwa sepanjang persidangan tidak ditemukan fakta adanya keterangan terkait cuti yang belum gugur Karenanya dalil angka 14 s/d 16 memori kasasi para Pemohon Kasasi haruslah ditolak karena tidak berdasar;
  8. Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum atas pertimbangan para Penggugat tidak berhak atas THR tahun 2024 karena hubungan kerja telah dinyatakan putus sejak bulan September 2023. Karenanya dalil angka 21, 22 dan 23 memori kasasi para Pemohon Kasasi haruslah ditolak karena tidak berdasar;
  9. Bahwa lagi pula alasan-alasan para Pemohon Kasasi adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, yang hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
  10. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi: LIANA SARI, INDAH SARI, dan SARIPATI, beralasan menurut hukum ditolak;
  11. Bahwa justru seharusnya Judex Facti eksepsi Tergugat dikabulkan dan menyatakan gugatan para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaar) karena cacat fomil dalam bentuk obscuur libel karena:

  • Posita gugatan angka 10, angka 11, dan angka 12 dalam pokok perkara kabur dan tidak jelas (obscuur libel);
  • Petitum gugatan angka 2 s/d angka 7 kabur dan tidak jelas (obscuur libel);

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan sebagai berikut:

  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: LIANA SARI, INDAH SARI, dan SARIPATI, tersebut;
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor __/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg, tanggal 1 Maret 2024;

Ex aequo et bono:

DALAM EKSEPSI

  • Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut;

DALAM POKOK PERKARA

  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);

Demikian kontra memori kasasi ini kami ajukan. Terima kasih.

Hormat kami,

Kuasa Termohon Kasasi,

 

 

 

      RUDIANATO, S.H.                           RIAMA HITA, S.H.


TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial

Pengacara Spesialis Ketenagakerjaan

Duplik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial