Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI
Jakarta, 4 April 2024
Kepada Yth:
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Melalui:
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Bandung
Jl. Surapati No. 47 Bandung
Perihal: Kontra Memori Kasasi
Putusan Nomor _/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Dengan hormat,
Perkenankanlah
kami, RUDIANATO, S.H., dan RIAMA HITA, S.H., para Advokat, berkantor pada
Kantor Hukum, Advokat/Pengacara, "RRH & PARTNERS”, beralamat di Jl.
______, No. _, Kel. ____, Kec. _____, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 25 Desember 2023 dari dan karenanya sah bertindak untuk dan atas
nama PT Mamur Bersama, beralamat di Jl. ______ No. __ Desa ___, Kecamatan
_________, Kabupaten Bogor, dengan ini mengajukan Kontra Memori Kasasi terhadap Memori
Kasasi atas permohonan kasasi yang diajukan Liana Sari, Dkk (3 orang) sebagai
Para Pemohon Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Bandung Nomor __/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg, tanggal 1
Maret 2024, yang amarnya sebagai berikut:
“MENGADILI
EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK
PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak bulan September 2023 sesuai Surat Pemberitahuan Habis Masa Kontrak, dengan alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat keseluruhan Rp 119.785.618,00 (seratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan belas rupiah) dengan rincian: LIANA SARI berupa Uang Pesangon 0,5 x 9 x Rp 4.520.212,00 = Rp 20.340.954,00 dan Uang Pengahargaan Masa Kerja 4 x Rp 4.520.212,00 = Rp 18.080.848,00 dengan jumlah Rp 38.421.802,00; INDAH SARI berupa Uang Pesangon 0,5 x 9 x Rp 4.520.212,00 = Rp 20.340.954,00 dan Uang Pengahargaan Masa Kerja 5 x Rp 4.520.212,00 = Rp 22.601.060,00 dengan jumlah Rp 42.942.014,00; dan SARIPATI berupa Uang Pesangon 0,5 x 9 x Rp 4.520.212,00 = Rp 20.340.954,00 dan Uang Pengahargaan Masa Kerja 4 x Rp 4.520.212,00 = Rp 18.080.848,00 dengan jumlah Rp 38.421.802,00;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara”;
- Bahwa Termohon Kasasi menolak seluruh alasan-alasan (keberatan-keberatan) para Pemohon Kasasi yang dituangkan dalam memori kasasinya tersebut;
- Bahwa alasan-alasan (keberatan-keberatan) para Pemohon Kasasi yang dituangkan dalam memori kasasinya tidak dapat dibenarkan, oleh karena pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum, tidak mengandung kekeliruan, telah memperhatikan fakta-fakta, telah teliti dan cermat, telah memperhatikan dan mempertimbangkan alat bukti yang relevan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa Judex Facti telah benar dan tepat mengesampingkan bukti P-4 berupa Nota Pemeriksaan Khusus Nomor: 11177/PK.Wil.I.Bgr, tanggal 3 Nopember 2023 dari Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor Terhadap pelanggaran PKTWT dengan pertimbangan karena pada Nota tersebut dinyatakan pemeriksaan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2023, yakni 1 (satu) bulan setelah perjanjian kerja waktu tertentu para Penggugat dinyatakan berakhir (1 September 2023), bagaimana mungkin Pengawas melakukan pemeriksaan terhadap posisi keryawan Para Penggugat dilakukan setelah para Penggugat sudah tidak bekerja lagi, dan kernudian mengeluarkan Nota Pemeriksaan pada tanggal 3 November 2023. Dimana letak pembinaan yang merupakan tanggung-jawab Pengawas Ketenagakerjaan tersebut;
- Bahwa putusan Judex Facti yang menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat tidaklah mengandung kekeliruan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon Kasasi pada angka 1 s/d 5 dalam memori kasasinya. Judex Fakti telah benar dan seksama mempertimbangkan bukti P-1 s/d P-3 berupa surat pemberitahuan habis masa kontrak dan bukti T-3 s/d T-5 berupa surat keterangan yang menyatakan hubungan kerja Para Penggugat putus karena masa kontrak berakhir, dan di persidangan tidak ditemukan bukti Para Penggugat masih datang untuk melakukan pekerjaan sejak dinyatakan berakhimya masa kontrak, sehingga Judex Facti tiba pada kesimpulan hubungan keraja antara para Penggugat dengan tergugat haruslah dinyatakan putus;
- Bahwa putusan Judex Facti yang menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat karena alasan efisiensi bukanlah kesalahan menerapkan hukum dan bukan mengesampingkan fakta-fakta, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon Kasasi pada angka 6 dan 7 dalam memori kasasinya. Judex Fakti telah benar dan seksama mempertimbangkan bukti P-1 s/d P-3, T-3 s/d T-5, T-2 dan T-9 sehingga telah benar pemutusan hubungan kerja antara para Penggugat dengan tergugat didasarkan pada ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu lstirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu para Penggugat berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali Pasal 40 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalil ini sekaligus membantah dalil angka 15, 16, 17, dan 18 memori kasasi;
- Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum tidak memberi upah proses kepada para Penggugat. Judex Facti telah benar dan tepat mempertimbangkan bahwa hubungan kerja para Penggugat dinyatakan berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Karenanya berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 para Penggugat tidak berhak atas upah proses. Karenanya dalil angka 7 s/d 13 dan 17 s/d 20 memori kasasi para Pemohon Kasasi haruslah ditolak karena tidak berdasar;
- Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum tidak memberi cuti tahunan kepada para Penggugat. Judex Facti telah benar dan tepat mempertimbangkan bahwa sepanjang persidangan tidak ditemukan fakta adanya keterangan terkait cuti yang belum gugur Karenanya dalil angka 14 s/d 16 memori kasasi para Pemohon Kasasi haruslah ditolak karena tidak berdasar;
- Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum atas pertimbangan para Penggugat tidak berhak atas THR tahun 2024 karena hubungan kerja telah dinyatakan putus sejak bulan September 2023. Karenanya dalil angka 21, 22 dan 23 memori kasasi para Pemohon Kasasi haruslah ditolak karena tidak berdasar;
- Bahwa lagi pula alasan-alasan para Pemohon Kasasi adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, yang hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi: LIANA SARI, INDAH SARI, dan SARIPATI, beralasan menurut hukum ditolak;
- Bahwa justru seharusnya Judex Facti eksepsi Tergugat dikabulkan dan menyatakan gugatan para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaar) karena cacat fomil dalam bentuk obscuur libel karena:
- Posita gugatan angka 10, angka 11, dan angka 12 dalam pokok perkara kabur dan tidak jelas (obscuur libel);
- Petitum gugatan angka 2 s/d angka 7 kabur dan tidak jelas (obscuur libel);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan sebagai berikut:
- Menolak
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: LIANA SARI, INDAH SARI, dan SARIPATI, tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor __/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg, tanggal 1 Maret 2024;
Ex aequo et
bono:
DALAM
EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut;
DALAM POKOK
PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Demikian
kontra memori kasasi ini kami ajukan. Terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa
Termohon Kasasi,
RUDIANATO, S.H. RIAMA HITA, S.H.