Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
PERATURAN
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
2016
TENTANG
TUNJANGAN HARI
RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;
Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang
Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4);
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5747);
4. Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan
Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan
non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau
keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
2. Hari Raya
Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam,
Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen
Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya
Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi
Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu.
3. Pengusaha
adalah:
a. orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan
milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
4. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 2
(1) Pengusaha
wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa
kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
(2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
BAB II
BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN THR KEAGAMAAN
Pasal 3
(1) Besaran THR
Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai
berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
(2) Upah 1
(satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah:
a. upah tanpa
tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. upah pokok
termasuk tunjangan tetap.
(3) Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;
b.
Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah
1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan
selama masa kerja.
Pasal 4
Apabila
penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih
besar besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan
yang telah dilakukan.
Pasal 5
(1) THR
Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing
Pekerja/Buruh.
(2) Dalam hal
Hari Raya Keagamaan yang sama terjadi lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun, THR Keagamaan diberikan sesuai dengan pelaksanaan Hari Raya Keagamaan.
(3) THR
Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan Hari Raya
Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan
kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(4) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pasal 6
THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.
Pasal 7
(1)
Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak
tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh)
hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
(2) THR
Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada
saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang
hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir
sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pasal 8
Pekerja/Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR Keagamaan pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama Pekerja/Buruh yang bersangkutan belum mendapatkan THR Keagamaan.
BAB III
PENGAWASAN
Pasal 9
Pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.
BAB IV
DENDA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 10
(1) Pengusaha
yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR
Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha
untuk membayar.
(2) Pengenaan
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban
Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.
(3) Denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dipergunakan untuk
kesejahteraan Pekerja/Buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama,
Pasal 11
(1) Pengusaha
yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 8
Maret 2016
MENTERI
KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 8
Maret 2016
DIREKTUR
JENDERAL
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
WIDODO
EKATJAHJANA
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 375