Terhadap Pekerja Indonesia di Kedutaan Asing Berlaku UU 13/2003
Surat Edaran Mahlamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, bagian Perdata Khusus PHI menyatakan:
“Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
berwenang memeriksa dan memutus perselisihan pemutusan hubungan kerja antara
tenaga kerja/pekerja/ pegawai/staf lokal dengan perwakilan Negara asing (Kedutaan
Besar, Kuasa Usaha, dan lain-lain) yang ada di Indonesia karena Perwakilan
Negara asing adalah pemberi kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu terhadap perjanjian kerja yang dibuat
perwakilan Negara asing dengan tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal berlaku
ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.”;