Terhadap Pekerja Indonesia di Kedutaan Asing Berlaku UU 13/2003

Surat  Edaran Mahlamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang  Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar  Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, bagian Perdata Khusus PHI menyatakan:

“Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa dan memutus perselisihan pemutusan hubungan kerja antara tenaga kerja/pekerja/ pegawai/staf lokal dengan perwakilan Negara asing (Kedutaan Besar, Kuasa Usaha, dan lain-lain) yang ada di Indonesia karena Perwakilan Negara asing adalah pemberi kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu terhadap perjanjian kerja yang dibuat perwakilan Negara asing dengan tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.”;

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial

Pengacara Spesialis Ketenagakerjaan

Duplik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial