Persyaratan dan Prosedur Pengesahan Peraturan Perusahaan

Persyaratan Pengesahan Peraturan Perusahaan

1. Surat permohonan Pengesahan PP (asli);

2. Naskah PP yang telah ditandatangani oleh pengusaha;

3. Surat pernyataan telah memiliki Struktur & Skala Upah bermaterai (Asli);

4. Bukti keanggotaan & pembayaran terakhir BPJS (ketenagakerjaan dan kesehatan);

5. SK Pengesahan dan Naskah PP yang telah habis masa berlakunya (apabila pembaruan);

6. Surat pernyataan saran pertimbangan dari Wakil Pekerja/Buruh dan/atau SP/SB di perusahaan bermaterai cukup (asli);

7. Surat Pernyataan (asli) belum terbentuk SP/SB di Perusahaan bermaterai cukup (apabila tidak ada SP/SB di perusahaan);

8. Surat persetujuan dari Pimpinan SP/SB di perusahaan yang menyatakan setuju dalam hal pengajuan pengesahan PP dan belum siap/mampu meningkatkan PP menjadi PKB (apabila sudah ada SP/SB di perusahaan);

9. Kesepakatan antara wakil pekerja dan pengusaha mengenai Perubahan (apabila perubahan/ Addendum).

 

 Prosedur Pengesahan Peraturan Perusahaan

1. Pemohon mengajukan Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan, selanjutnya mencatat dalam buku register;

2. Petugas pelayanan menerima berkas permohonan, selanjutnya diajukan kepada Kepala Dinas melalui Sekretariat;

3. Kepala Dinas menerima, membaca selanjutnya memberikan disposisi ke Bidang HI dan PTK;

4. Kabid HI dan PTK mempelajari dan mendisposisi kepada Kasi PHI;

5. Kasi PHI meneliti kelengkapan permohonan dan isi materi: a. Apabila tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan secara tertulis kepada pemohon; b. Apabila memenuhi persyaratan, mengonsep SK Pengesahan dan meneruskan ke JFU untuk mengetik;

6. JFU Menerima dan mengetik SK pengesahan selanjut-nya mengajukan kepada kepala dinas setelah diteliti dan mendapat paraf dari kasie, kabid dan Sekretaris;

7. Kepala Dinas Menerima, mencermati dan menandatangani SK pengesahan selanjutnya memberikan arahan kepada kabid untuk menindaklanjuti;

8. Kepala Bidang Menerima surat pengesahan yang telah ditandatangani kepala dinas selanjutnya memberi perintah kepada JFU untuk ditindaklanjuti;

9. JFU Menerima dan memberi nomor dan cap pada SK pengesahan, serta menyimpan arsip dalam file khusus selanjutnya menyerahkan kepada petugas pelayanan untuk diserahkan kepada pemohon.

Sumber: Laman PANRB

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Pengacara Spesialis Ketenagakerjaan

Duplik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial