Persyaratan dan Prosedur Pengesahan Peraturan Perusahaan
Persyaratan Pengesahan Peraturan Perusahaan
1.
Surat permohonan Pengesahan PP (asli);
2.
Naskah PP yang telah ditandatangani oleh pengusaha;
3.
Surat pernyataan telah memiliki Struktur & Skala Upah bermaterai (Asli);
4.
Bukti keanggotaan & pembayaran terakhir BPJS (ketenagakerjaan dan
kesehatan);
5. SK
Pengesahan dan Naskah PP yang telah habis masa berlakunya (apabila pembaruan);
6.
Surat pernyataan saran pertimbangan dari Wakil Pekerja/Buruh dan/atau SP/SB di
perusahaan bermaterai cukup (asli);
7.
Surat Pernyataan (asli) belum terbentuk SP/SB di Perusahaan bermaterai cukup
(apabila tidak ada SP/SB di perusahaan);
8.
Surat persetujuan dari Pimpinan SP/SB di perusahaan yang menyatakan setuju
dalam hal pengajuan pengesahan PP dan belum siap/mampu meningkatkan PP menjadi
PKB (apabila sudah ada SP/SB di perusahaan);
9.
Kesepakatan antara wakil pekerja dan pengusaha mengenai Perubahan (apabila
perubahan/ Addendum).
1.
Pemohon mengajukan Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan, selanjutnya
mencatat dalam buku register;
2.
Petugas pelayanan menerima berkas permohonan, selanjutnya diajukan kepada
Kepala Dinas melalui Sekretariat;
3.
Kepala Dinas menerima, membaca selanjutnya memberikan disposisi ke Bidang HI
dan PTK;
4.
Kabid HI dan PTK mempelajari dan mendisposisi kepada Kasi PHI;
5. Kasi
PHI meneliti kelengkapan permohonan dan isi materi: a. Apabila tidak memenuhi persyaratan,
dikembalikan secara tertulis kepada pemohon; b. Apabila memenuhi persyaratan,
mengonsep SK Pengesahan dan meneruskan ke JFU untuk mengetik;
6. JFU
Menerima dan mengetik SK pengesahan selanjut-nya mengajukan kepada kepala dinas
setelah diteliti dan mendapat paraf dari kasie, kabid dan Sekretaris;
7.
Kepala Dinas Menerima, mencermati dan menandatangani SK pengesahan selanjutnya
memberikan arahan kepada kabid untuk menindaklanjuti;
8. Kepala
Bidang Menerima surat pengesahan yang telah ditandatangani kepala dinas
selanjutnya memberi perintah kepada JFU untuk ditindaklanjuti;
9. JFU
Menerima dan memberi nomor dan cap pada SK pengesahan, serta menyimpan arsip
dalam file khusus selanjutnya menyerahkan kepada petugas pelayanan untuk
diserahkan kepada pemohon.
Sumber:
Laman PANRB