PP 44/2024 tentang Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim

Dua hari sebelum purnatugas, pada tanggal 18 Oktober 2024 Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemerintah mengenai kenaikan gaji pokok dan tunjanga hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. 

Kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim ini hanya berselang 9 hari pasca para hakim yang menamakan organisasinya sebagai Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan jabatan para hakim kepada DPR RI dan direspons Presiden terpilih Prabowo melalui telepon Wakil Ketua DPR RI 2024-2029 Sufmi Dasco Ahmad pada tanggal 8 Oktober 2024. 

Berikut besaran gaji pokok dan tungangan hakim: 

GAJI POKOK 

Gaji Hakim Golongan III:

Golongan III/a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200;

Golongan III/b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800;

Golongan III/c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500;

Golongan III/d: Rp3.154.000 - Rp5.180.700;

Gaji Hakim Golongan IV:

Golongan IV/a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900;

Golongan IV/b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300;

Golongan IV/c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400;

Golongan IV/d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500;

Golongan IV/e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200;


TUNJANGAN JABATAN 

Tunjangan jabatan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti:

Ketua/Kepala: Rp56.500.000;

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp51.300.000;

Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp46.800.000 

Hakim Utama Muda/Brigien/Laksma/Marsma TNI: Rp43.700.000 

Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp40.900.000;

Hakim Madya Muda/ Letnan Kolonel: Rp38.200.000;

Tunjangan jabatan tingkat pertama:

Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp37.900.000;

Pengadilan Kelas IA: Rp32.900.000;

Pengadilan Kelas IB: Rp28.400.000;

Pengadilan Kelas II: Rp24.600.000;

Wakil Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp34.400.000;

Pengadilan Kelas IA: Rp29.900.000;

Pengadilan Kelas IB: Rp25.800.000;

Pengadilan Kelas II: Rp22.300.00;

Hakim Utama Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp33.700.000 

Pengadilan Kelas IA: Rp28.500.000;

Pengadilan Kelas IB: Rp24.100.000;

Pengadilan Kelas II: Rp20.500.000;

Hakim Utama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp31.500.000:

Pengadilan Kelas IA: Rp26.700.000;

Pengadilan Kelas IB: Rp22.600.000;

Pengadilan Kelas II: Rp19.100.000;

Hakim Madya Utama/Kolonel:

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp29.500.000;

Pengadilan Kelas IA: Rp25.000.000;

Pengadilan Kelas IB: Rp21.200.000;

Pengadilan Kelas II: Rp18.000.000;

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel:

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp27.500.000;

Pengadilan Kelas IA: Rp23.300.000;

Pengadilan Kelas IB: Rp19.800.000;

Pengadilan Kelas II: Rp16.700.000;

Hakim Madya Pratama/Mayor:

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp25.700.000;

Pengadilan Kelas IA: Rp21.800.000;

Pengadilan Kelas IB: Rp18.400.000;

Pengadilan Kelas II: Rp15.600.000;

Hakim Pratama Utama:

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp24.000.000;

Pengadilan Kelas IA: Rp20.300.000;

Pengadilan Kelas IB: Rp17.300.000;

Pengadilan Kelas II: Rp14.600.000;

Hakim Pratama Madya/Kapten:

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp22.500.000;

Pengadilan Kelas IA: Rp18.900.000;

Pengadilan Kelas IB: Rp16.100.000;

Pengadilan Kelas II: Rp13.600.000;

Hakim Pratama Muda:

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp20.900.000;

Pengadilan Kelas IA: Rp17.800.000;

Pengadilan Kelas IB: Rp15.000.000;

Pengadilan Kelas II: Rp12.700.000;

Hakim Pratama:

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp19.600.000;

Pengadilan Kelas IA: Rp16.500.000;

Pengadilan Kelas IB: Rp14.000.000;

Pengadilan Kelas II: Rp11.900.000;



TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Pengacara Spesialis Ketenagakerjaan

Duplik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial