PERPPU 3/2000 tentang Perubahan Atas UU 11/1998 tentang Perubahan Berlakunya UU 25/1997
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan merupakan UU kedua yang mengubah mulai berlaku UU 25/1997 yang seharusnya berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1998.
"Penundaan berlakunya undang-undang tersebut dimaksudkan untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan agar sesuai dan dapat mengakomodasi terhadap perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang telah melahirkan nilai-nilai baru dalam masyarakat.", demikian alasan penundaan yang tercantum dalam UU 11/1998 dan Perppu 3/2000.